triggernetmedia.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai diterapkan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah. Sejumlah praktik penegakan hukum, kata dia, telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Salah satu contohnya ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026. Saat mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT), KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
“Berdasarkan Pasal 140, aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga tak bersalah. Jadi KPK sudah tidak lagi menayangkan tersangka saat siaran pers,” kata Eddy saat sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eddy juga menyebut Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penuntutan dengan merujuk pada KUHP Nasional. Di tingkat peradilan, ia mencontohkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang mencuri kabel.
Meski perkara itu diproses sejak November 2025, hakim akhirnya menjatuhkan putusan berupa pemaafan setelah orang tua pelaku mengganti kerugian dan perusahaan memberikan maaf. Perkara tersebut diselesaikan dengan pendekatan restoratif.
Contoh lain terjadi di Kudus. Seorang anggota DPRD yang terjerat kasus perjudian dijatuhi pidana kerja sosial selama empat bulan, dua jam per hari, menggantikan hukuman penjara enam bulan yang dituntut jaksa.
“Ini menunjukkan aparat penegak hukum kita siap mengimplementasikan KUHP yang baru,” ujar Eddy.
Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar saat ini adalah membangun pemahaman publik terhadap substansi KUHP Nasional. Pemerintah, kata dia, perlu terus menjelaskan visi dan paradigma hukum pidana yang baru, termasuk pasal-pasal yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak ada undang-undang tanpa tafsir. Membuat undang-undang itu satu hal, menafsirkan undang-undang adalah hal berikutnya,” kata Eddy.




