triggernetmedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membela penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Ia menepis anggapan bahwa aturan tersebut menjadi celah bagi polisi aktif untuk tetap mengisi jabatan sipil.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), Listyo menyebut Perpol itu justru diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan untuk melawan putusan MK, tapi untuk mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK,” kata Listyo.
Menurut dia, Perpol itu mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga wajib melepaskan jabatan struktural di lingkungan Polri. Namun, mereka tetap berstatus sebagai anggota aktif.
Listyo mendorong agar mekanisme tersebut dilembagakan dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini dibahas DPR, sehingga penempatan personel Polri di luar institusi memiliki legitimasi undang-undang.
“Ke depan, ini perlu masuk ke revisi UU Polri supaya menjadi pedoman resmi,” ujarnya.
Dalam Perpol yang terbit Desember 2025 itu, Polri merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian, termasuk BIN, KPK, OJK, PPATK, hingga kementerian teknis seperti Perhubungan dan ATR/BPN.
Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi memperluas peran polisi di ranah sipil, di tengah kritik atas kecenderungan militerisasi dan kepolisianisasi birokrasi. Putusan MK sebelumnya menegaskan pentingnya pemisahan fungsi penegakan hukum dengan jabatan administratif negara demi menjaga prinsip profesionalisme aparat.




