Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Klaim Perpol Jabatan Sipil Tak Langgar Putusan MK

Klarifikasi Kapolri terkait Perpol penugasan anggota Polri di jabatan sipil

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kapolri Klaim Perpol Jabatan Sipil Tak Langgar Putusan MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkap layar)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membela penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Ia menepis anggapan bahwa aturan tersebut menjadi celah bagi polisi aktif untuk tetap mengisi jabatan sipil.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), Listyo menyebut Perpol itu justru diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan untuk melawan putusan MK, tapi untuk mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK,” kata Listyo.

Menurut dia, Perpol itu mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga wajib melepaskan jabatan struktural di lingkungan Polri. Namun, mereka tetap berstatus sebagai anggota aktif.

Listyo mendorong agar mekanisme tersebut dilembagakan dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini dibahas DPR, sehingga penempatan personel Polri di luar institusi memiliki legitimasi undang-undang.

“Ke depan, ini perlu masuk ke revisi UU Polri supaya menjadi pedoman resmi,” ujarnya.

Dalam Perpol yang terbit Desember 2025 itu, Polri merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian, termasuk BIN, KPK, OJK, PPATK, hingga kementerian teknis seperti Perhubungan dan ATR/BPN.

Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi memperluas peran polisi di ranah sipil, di tengah kritik atas kecenderungan militerisasi dan kepolisianisasi birokrasi. Putusan MK sebelumnya menegaskan pentingnya pemisahan fungsi penegakan hukum dengan jabatan administratif negara demi menjaga prinsip profesionalisme aparat.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # putusan mahkamah konstitusi# revisi uu polriBINBNNjabatan sipil anggota PolriKapolri Listyo Sigit Prabowokementerian dan lembaga strategisKPKLarangan rangkap jabatan PolriOJKpenugasan Polri di luar strukturPerpol Nomor 10 Tahun 2025ppatkRaker Komisi III DPRreformasi kelembagaan Polrisupremasi hukum dan kepatuhan MK
Previous Post

KUHP Nasional Mulai Diterapkan Aparat Penegak Hukum di Sejumlah Daerah

Next Post

Mendikdasmen: Banyak Anggota DPR Lulusan Paket C, PKBM Penting Tekan Angka Putus Sekolah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Mendikdasmen: Banyak Anggota DPR Lulusan Paket C, PKBM Penting Tekan Angka Putus Sekolah

Mendikdasmen: Banyak Anggota DPR Lulusan Paket C, PKBM Penting Tekan Angka Putus Sekolah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
RS SSMA Pontianak Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan BTCLS

RS SSMA Pontianak Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan BTCLS

15 Juli 2026
Pemerintah Perluas Transaksi Mata Uang Lokal untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Pemerintah Perluas Transaksi Mata Uang Lokal untuk Jaga Stabilitas Rupiah

15 Juli 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Pemda Belum Siap Terbitkan Obligasi Daerah

Menkeu Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih Aman Meski Tembus 40,54 Persen PDB

15 Juli 2026
Kemendagri Terbitkan SE WFH ASN, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34 Persen, Tito: Dipicu Tarif Pesawat dan Harga Pangan

15 Juli 2026

Recent News

RS SSMA Pontianak Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan BTCLS

RS SSMA Pontianak Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan BTCLS

15 Juli 2026
Pemerintah Perluas Transaksi Mata Uang Lokal untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Pemerintah Perluas Transaksi Mata Uang Lokal untuk Jaga Stabilitas Rupiah

15 Juli 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Pemda Belum Siap Terbitkan Obligasi Daerah

Menkeu Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih Aman Meski Tembus 40,54 Persen PDB

15 Juli 2026
Kemendagri Terbitkan SE WFH ASN, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34 Persen, Tito: Dipicu Tarif Pesawat dan Harga Pangan

15 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development