triggernetmedia.com – Partai Gerindra menyerahkan nasib politik Bupati Pati, Sudewo, kepada Mahkamah Kehormatan Partai setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan partainya tengah memproses kasus tersebut melalui mekanisme etik internal. “Kami sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Dasco menyebut partainya menyesalkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dari kader Gerindra. Ia mengingatkan bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan pentingnya integritas bagi kader yang menduduki jabatan publik.
“Pak Prabowo selalu menekankan agar kader yang memimpin, baik di eksekutif maupun legislatif, menjaga amanah. Karena itu kejadian ini sangat kami sesalkan,” ujar Dasco.
Meski demikian, Gerindra memilih tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Dasco, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. “Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, KPK menahan Sudewo setelah operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. KPK menduga Sudewo menerima setoran terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.











