Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
10 Juli 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dipertimbangkan setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami adanya perubahan bentuk aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Ketika memenuhi unsur-unsur TPPU, tentu penyidik dapat menerapkan pasal tersebut. Kita tunggu perkembangan penyidikannya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik menemukan dugaan bahwa sebagian uang hasil gratifikasi digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok, senilai sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu, dana tersebut juga diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.

Dalam penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, mobil Jeep Rubicon, gitar senilai sekitar Rp10 juta, sepeda Brompton senilai Rp30 juta, telepon seluler Samsung Z Fold senilai Rp20 juta, serta sejumlah uang tunai.

KPK menduga Ma’ruf menerima komisi sekitar 10 persen dari nilai paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan total mencapai sekitar Rp7 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan melalui akun trading pada perusahaan pialang dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar, serta rekening nominee yang diduga menampung dana sekitar Rp16,4 miliar pada 2021–2022.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Menurut KPK, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak melaporkannya kepada KPK sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi.

Atas perkara tersebut, KPK menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Dugaan korupsi MPR RIgratifikasiGratifikasi Rp30 miliarKPKMa'ruf CahyonoPengadaan barang dan jasa MPRSekjen MPR RITindak Pidana Pencucian UangTPPU
Previous Post

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

10 Juli 2026
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

10 Juli 2026
Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

10 Juli 2026
Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

10 Juli 2026

Recent News

KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

10 Juli 2026
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

10 Juli 2026
Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

10 Juli 2026
Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

10 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development