triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang dilakukan dengan cara tidak lazim. Uang setoran dari para calon dikumpulkan dan dibawa menggunakan karung.
Fakta itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan karung hijau yang digunakan untuk membawa uang hasil setoran.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang dikumpulkan dari beberapa orang dengan berbagai pecahan, termasuk pecahan kecil.
“Dimasukkan ke karung dan dibawa begitu saja, seperti membawa beras,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut KPK, Bupati Pati Sudewo diduga menetapkan tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa. Namun, di tingkat koordinator desa, setoran dinaikkan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Setelah pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudewo, serta tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya diduga berperan sebagai koordinator dan pengumpul uang setoran.
KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.



