triggernetmedia.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjangkau 55,1 juta penerima manfaat per hari, meningkat signifikan dari target awal sebanyak 6 juta orang. Seiring meluasnya cakupan tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya memperketat pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Oktavianus mengatakan, peran utama Kementerian Kesehatan dalam program MBG adalah melakukan pengawasan terhadap standar keamanan pangan di dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.
“Kami dari Kementerian Kesehatan memiliki tugas pengawasan,” kata Benjamin dalam konferensi pers di SMKN 1 Jakarta, Rabu (8/1/2026).
Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan dinas kesehatan di daerah yang bertugas memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan. Salah satu instrumen pengawasan adalah sertifikasi laik higienis dan layak konsumsi bagi dapur SPPG.
“Maka akan diterbitkan sertifikat layak dimakan dan higienis,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 4.535 dapur SPPG telah dinyatakan lulus sertifikasi. Proses tersebut mencakup penilaian kebersihan dapur, proses pengolahan makanan, hingga pemeriksaan laboratorium. Dapur yang belum memenuhi standar diwajibkan melakukan perbaikan sebelum dinyatakan layak beroperasi.
Melalui pengawasan ini, Kemenkes memastikan keamanan pangan bagi 55,1 juta penerima manfaat, mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil. Capaian ini menjadi langkah penting menuju target nasional MBG sebanyak 82 juta penerima manfaat.
“Angka pelayanan hari ini mencapai 55,1 juta penerima, ini luar biasa menuju target 82 juta,” kata Benjamin.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pihaknya terus meningkatkan mutu pelaksanaan MBG guna menekan risiko keracunan pangan. Pemerintah menargetkan nol kasus keracunan meski tidak ada jaminan mutlak.
“Kami akan terus bekerja keras meminimalkan risiko,” ujarnya.
BGN mencatat tren kasus keracunan MBG menurun sejak akhir 2025. Dalam waktu dekat, BGN akan menerbitkan petunjuk teknis yang lebih ketat. SPPG yang melanggar standar operasional prosedur akan dikenai sanksi hingga penutupan.




