Kamis, 15 Januari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Korupsi di Sektor Keuangan dan Asuransi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Januari 2026
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sospolhukam
0
Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Isa Rachmatarwata. (suara.com/Dwi Bowo Rahardjo)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026). Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Related posts

Jusuf Kalla: Kota Hijau Cerminan Kesadaran Beragama

Jusuf Kalla: Kota Hijau Cerminan Kesadaran Beragama

15 Januari 2026
Warga Pontianak Bersuara soal Banjir Lewat Foto

Warga Pontianak Bersuara soal Banjir Lewat Foto

15 Januari 2026

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Isa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis hakim menilai tingkat kesalahan terdakwa relatif rendah sehingga tidak layak dijatuhi hukuman maksimal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Isa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Saat menjabat sebagai regulator di Bapepam-LK, kebijakan yang diambil terdakwa dinilai membuka ruang bagi Jiwasraya tetap beroperasi dan menjual produk meski berada dalam kondisi insolven, sehingga merugikan pemegang polis.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Hakim menilai Isa tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Keputusan yang diambil juga terjadi dalam situasi krisis keuangan global 2008, ketika stabilitas sistem keuangan nasional tengah terancam. Selain itu, terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, dan dinilai berjasa dalam penguatan regulasi industri asuransi.

Perkara ini berawal saat Isa menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2008–2018. Meski kerugian negara yang secara langsung dikaitkan dengan perbuatannya sebesar Rp90 juta, kebijakan tersebut turut berkontribusi pada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # keuangan negara8 triliunBapepam-LKDenda Rp100 jutaIsa Rachmatarwatakasus jiwasrayaKementerian KeuanganKerugian negara Rp16korupsi jiwasrayaMantan Dirjen Anggaranpenegakan hukumPengadilan Tipikor Jakarta PusatPutusan hakimSkandal Asuransi BUMNtindak pidana korupsiVonis Tipikor
Previous Post

Sekitar 75 Orang Tewas dalam Operasi Militer AS Tangkap Maduro, Dunia Mengecam

Next Post

Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online Lintas Negara, Sita Dana Rp59 Miliar

Next Post
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online Lintas Negara, Sita Dana Rp59 Miliar

Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online Lintas Negara, Sita Dana Rp59 Miliar

Jusuf Kalla: Kota Hijau Cerminan Kesadaran Beragama

Jusuf Kalla: Kota Hijau Cerminan Kesadaran Beragama

15 Januari 2026
Warga Pontianak Bersuara soal Banjir Lewat Foto

Warga Pontianak Bersuara soal Banjir Lewat Foto

15 Januari 2026
Bunda PAUD Pontianak Kunjungi TK Adhyaksa XI, Dorong Layanan PAUD Berkualitas

Bunda PAUD Pontianak Kunjungi TK Adhyaksa XI, Dorong Layanan PAUD Berkualitas

15 Januari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Jusuf Kalla: Kota Hijau Cerminan Kesadaran Beragama
  • Warga Pontianak Bersuara soal Banjir Lewat Foto
  • Bunda PAUD Pontianak Kunjungi TK Adhyaksa XI, Dorong Layanan PAUD Berkualitas

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Jusuf Kalla: Kota Hijau Cerminan Kesadaran Beragama

Jusuf Kalla: Kota Hijau Cerminan Kesadaran Beragama

15 Januari 2026
Warga Pontianak Bersuara soal Banjir Lewat Foto

Warga Pontianak Bersuara soal Banjir Lewat Foto

15 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600