triggernetmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026). Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Isa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis hakim menilai tingkat kesalahan terdakwa relatif rendah sehingga tidak layak dijatuhi hukuman maksimal.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Isa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Saat menjabat sebagai regulator di Bapepam-LK, kebijakan yang diambil terdakwa dinilai membuka ruang bagi Jiwasraya tetap beroperasi dan menjual produk meski berada dalam kondisi insolven, sehingga merugikan pemegang polis.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Hakim menilai Isa tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Keputusan yang diambil juga terjadi dalam situasi krisis keuangan global 2008, ketika stabilitas sistem keuangan nasional tengah terancam. Selain itu, terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, dan dinilai berjasa dalam penguatan regulasi industri asuransi.
Perkara ini berawal saat Isa menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2008–2018. Meski kerugian negara yang secara langsung dikaitkan dengan perbuatannya sebesar Rp90 juta, kebijakan tersebut turut berkontribusi pada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




