triggernetmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan 21 situs judi online lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dana senilai Rp59 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ditemukan 11 situs tambahan.
“Dari hasil patroli siber, kami menemukan 10 website perjudian online. Setelah dikembangkan, ditemukan lagi 11 website sehingga totalnya 21 website,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Menurut Himawan, puluhan situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, mulai dari kasino hingga taruhan olahraga. Jaringan ini juga beroperasi lintas negara sehingga dapat diakses dari dalam dan luar negeri.
Polisi juga mengungkap adanya praktik pencucian uang dalam operasional jaringan tersebut. Pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana.
“Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS sebagai layering pertama, sementara dua perusahaan lainnya menampung dana hasil perjudian,” kata Himawan.
Dari rekening perusahaan tersebut, penyidik memblokir dana sebesar Rp59 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni MNF sebagai direktur perusahaan fasilitator transaksi, MR sebagai pengendali pembuatan dokumen palsu dan pendirian perusahaan fiktif, QF sebagai pelaksana pemalsuan dokumen, AL sebagai pengumpul data identitas, serta WK sebagai pihak yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




