Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemdiktisaintek Terbitkan Permen Nomor 52 Tahun 2025, Standar Baru Kesejahteraan Dosen Ditetapkan

Kesejahteraan Dosen Non-ASN: Standarisasi gaji pokok dan perlindungan hukum bagi dosen swasta

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Januari 2026
in Ekonomi, Headline, Nasional, News
0
Kemdiktisaintek Terbitkan Permen Nomor 52 Tahun 2025, Standar Baru Kesejahteraan Dosen Ditetapkan

Ilustrasi dosen [Tra Nguyen/Unsplash]

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Regulasi ini hadir sebagai payung hukum baru yang lebih komprehensif untuk menggantikan aturan lama, sekaligus menyelaraskan tata kelola dosen dengan standar hukum nasional terbaru.

Ada empat pilar utama yang melandasi kebijakan ini: efisiensi birokrasi, kepastian hukum penghasilan, sinkronisasi kebijakan, dan modernisasi regulasi.

Salah satu poin krusial adalah perlindungan penghasilan bagi dosen non-ASN yang kini memiliki standar gaji pokok dan tunjangan yang lebih rinci dan terukur.

“Melalui aturan ini, setiap dosen, baik ASN maupun non-ASN, mendapatkan proteksi hukum yang sama terkait akumulasi gaji dan penghasilan tambahan. Kami ingin perguruan tinggi dan dosen lebih fokus pada kualitas pendidikan daripada urusan administrasi,” tulis pernyataan manajemen Kemdiktisaintek, Rabu (31/12/2025).

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Dosen TetapGaji Dosen Non-ASNKarier DosenKemdiktisaintekKesejahteraan DosenPDDiktiPermendiktisaintek 52/2025Serdos
Previous Post

Satu Tahun Makan Bergizi Gratis: Transformasi dari Pembangunan Fisik ke Ekonomi SDM

Next Post

Wali Kota Pontianak: Komunitas Motor Jadi Pilar Pembangunan Kota yang Humanis

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Wali Kota Pontianak: Komunitas Motor Jadi Pilar Pembangunan Kota yang Humanis

Wali Kota Pontianak: Komunitas Motor Jadi Pilar Pembangunan Kota yang Humanis

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

20 Oktober 2026
Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

20 Oktober 2026
Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

20 Oktober 2026

Recent News

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

20 Oktober 2026
Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

20 Oktober 2026
Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

20 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development