triggernetmedia.com – Penerapan formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 berpotensi mengubah peta kenaikan upah nasional. Berdasarkan simulasi menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa 0,5–0,9, sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa justru mencatat potensi kenaikan tertinggi.
Dari berbagai simulasi tersebut, terdapat lima provinsi yang secara konsisten menempati posisi teratas dalam rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Kelima provinsi ini memiliki kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relatif lebih tinggi dibanding daerah lain.
Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan potensi kenaikan UMP paling tinggi. Dalam simulasi dengan alfa 0,9, kenaikan UMP Sulawesi Tengah mencapai 11,67 persen. Pada alfa 0,8, kenaikan berada di kisaran 10,80 persen, sementara pada alfa 0,6 masih tercatat sekitar 9,07 persen.
Papua Barat berada di posisi berikutnya. Dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 10,43 persen dan inflasi yang relatif terkendali, provinsi ini berpeluang mencatat kenaikan UMP sebesar 10,41 persen pada alfa 0,9 dan 9,37 persen pada alfa 0,8.
Sumatera Utara, Riau, dan Aceh melengkapi lima besar provinsi dengan potensi kenaikan UMP tertinggi. Sumatera Utara diproyeksikan mengalami kenaikan hingga 9,59 persen pada alfa 0,9. Riau berpotensi mencatat kenaikan 9,07 persen, sedangkan Aceh diproyeksikan naik hingga 8,50 persen dalam skenario yang sama.
Pemerintah menegaskan bahwa rentang alfa yang fleksibel dirancang untuk merespons perbedaan kondisi ekonomi antardaerah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan ini justru menjadi instrumen untuk mengelola disparitas upah yang sejak awal sudah terjadi.
“Dengan adanya rentang alfa, daerah yang upahnya sudah tinggi tidak harus mengambil nilai maksimal, sementara daerah yang upahnya masih rendah memiliki ruang menaikkan upah lebih besar,” ujar Yassierli.
Menurut dia, penetapan formula UMP 2026 telah melalui proses panjang, termasuk dialog sosial dan kajian teknis yang disampaikan kepada Presiden. Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mendampingi Dewan Pengupahan Daerah agar penentuan nilai alfa mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, kesenjangan upah, serta kebutuhan hidup layak.




