triggernetmedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memicu perbincangan luas di media sosial. Tidak hanya menyasar institusi kepolisian, warganet kini menuntut agar aturan serupa diberlakukan bagi TNI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Temuan itu terungkap dalam survei dan analisis percakapan publik yang dilakukan Continuum INDEF.
Peneliti Continuum INDEF, Arini, menyampaikan bahwa TNI menjadi instansi yang paling sering dibicarakan publik setelah keluarnya putusan MK tersebut. Mayoritas warganet mendorong penegasan larangan rangkap jabatan sipil bagi prajurit aktif.
“Publik menyinggung TNI, KPK, BNN, dan DPR. TNI paling banyak menjadi bahan perbincangan, terutama terkait tuntutan mempertegas larangan rangkap jabatan sipil bagi militer aktif,” ujar Arini.
Selain TNI, KPK kerap disebut dalam konteks evaluasi kinerja penegakan hukum, terutama hubungannya dengan kepolisian. Adapun DPR dan BNN dibicarakan dalam isu etika jabatan publik serta integritas lembaga negara.
Arini menilai derasnya arus tuntutan publik menunjukkan bahwa diskusi mengenai rangkap jabatan berkembang menjadi kritik yang lebih luas terhadap tata kelola kekuasaan dan relasi antarinstansi negara. Percakapan ini mencerminkan respons publik atas putusan MK yang menafsirkan ulang Pasal 28 ayat (3) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Dalam forum yang sama, Ekonom Senior INDEF, Didik J. Rachbini, menilai putusan MK itu memiliki dimensi politik yang tidak bisa dilepaskan dari dinamika pemerintahan sebelumnya. Menurut dia, larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri mengungkap jejak persoalan struktural yang terjadi di era pemerintahan Jokowi.
“Putusan MK ini menandai bahwa pada periode tersebut terlihat pemanfaatan institusi kepolisian sebagai instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan,” ujar Didik.











