triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran ketiga kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran moderasi konten pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan surat teguran ini sekaligus memperbarui nilai denda menjadi Rp78,125 juta, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.
“Nilai denda kami tingkatkan sebagai bentuk eskalasi sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex dalam siaran pers, Kamis (16/10/2025).
Sudah Ditegur Sejak September
Alex menjelaskan, sanksi administratif pertama kali dijatuhkan pada 20 September 2025 bersamaan dengan diterbitkannya surat teguran kedua. Namun, hingga kini pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi terhadap surat tersebut.
Menurut hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada 12 September 2025, ditemukan sejumlah konten bermuatan pornografi yang tidak segera dihapus oleh sistem moderasi X, sehingga dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Penegakan hukum ini tidak hanya soal denda, tapi juga memastikan ruang digital kita bebas dari konten berbahaya,” ujarnya.
Sudah Hapus Konten, tapi Tetap Kena Denda
Alex mengakui bahwa pihak X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan. Namun, kewajiban administratif berupa pembayaran denda tetap harus diselesaikan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
“Pembayaran denda bukan formalitas. Ini bagian dari mekanisme tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital,” jelas Alex.
X Belum Punya Kantor Perwakilan di Indonesia
Komdigi juga menyoroti bahwa hingga kini X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat resmi di Indonesia, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi PSE asing, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Alex menegaskan, setiap platform berbasis konten pengguna (User Generated Content/UGC) wajib menunjuk narahubung resmi yang dapat berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses moderasi, pelaporan, dan tindak lanjut konten bermasalah.
“Tanpa narahubung lokal, proses pengawasan dan komunikasi menjadi tidak efisien. Padahal, ini penting untuk menjaga ekosistem digital yang sehat,” tambahnya.
Komdigi Tegaskan Penegakan Hukum Berkelanjutan
Seluruh denda administratif yang dijatuhkan kepada X nantinya akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Kami ingin memastikan semua PSE, baik lokal maupun global, mematuhi aturan Indonesia. Pengawasan ruang digital akan terus kami lakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Alex.




