Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Belum Bayar Denda, Platform X Kena “Semprit” Ketiga dari Komdigi

Moderasi konten pornografi di media sosial

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Oktober 2025
in Bisnis, Headline, IT, Nasional, News, Sorotan
0
Belum Bayar Denda, Platform X Kena “Semprit” Ketiga dari Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran ketiga kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran moderasi konten pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan surat teguran ini sekaligus memperbarui nilai denda menjadi Rp78,125 juta, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.

“Nilai denda kami tingkatkan sebagai bentuk eskalasi sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex dalam siaran pers, Kamis (16/10/2025).

Sudah Ditegur Sejak September

Alex menjelaskan, sanksi administratif pertama kali dijatuhkan pada 20 September 2025 bersamaan dengan diterbitkannya surat teguran kedua. Namun, hingga kini pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi terhadap surat tersebut.

Menurut hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada 12 September 2025, ditemukan sejumlah konten bermuatan pornografi yang tidak segera dihapus oleh sistem moderasi X, sehingga dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Penegakan hukum ini tidak hanya soal denda, tapi juga memastikan ruang digital kita bebas dari konten berbahaya,” ujarnya.

Sudah Hapus Konten, tapi Tetap Kena Denda

Alex mengakui bahwa pihak X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan. Namun, kewajiban administratif berupa pembayaran denda tetap harus diselesaikan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

“Pembayaran denda bukan formalitas. Ini bagian dari mekanisme tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital,” jelas Alex.

X Belum Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

Komdigi juga menyoroti bahwa hingga kini X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat resmi di Indonesia, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi PSE asing, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alex menegaskan, setiap platform berbasis konten pengguna (User Generated Content/UGC) wajib menunjuk narahubung resmi yang dapat berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses moderasi, pelaporan, dan tindak lanjut konten bermasalah.

“Tanpa narahubung lokal, proses pengawasan dan komunikasi menjadi tidak efisien. Padahal, ini penting untuk menjaga ekosistem digital yang sehat,” tambahnya.

Komdigi Tegaskan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Seluruh denda administratif yang dijatuhkan kepada X nantinya akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

“Kami ingin memastikan semua PSE, baik lokal maupun global, mematuhi aturan Indonesia. Pengawasan ruang digital akan terus kami lakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Alex.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # komdigi# Konten pornografidenda Rp78 jutaelon muskKementerian Komunikasi dan Digitalmoderasi kontennarahubung resmipengawasan digital IndonesiaPP 43/2023PSE asingtake down konten negatifX (Twitter)
Previous Post

Penerbit Media Italia Gugat Google, Sebut Fitur AI Overview Ancam Keberlangsungan Pers

Next Post

256 Pesepeda Meriahkan Happy Cycling Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
256 Pesepeda Meriahkan Happy Cycling Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

256 Pesepeda Meriahkan Happy Cycling Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026

Recent News

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development