Selasa, 2 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Belum Bayar Denda, Platform X Kena “Semprit” Ketiga dari Komdigi

Moderasi konten pornografi di media sosial

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Oktober 2025
in Bisnis, Headline, IT, Nasional, News, Sorotan
0
Belum Bayar Denda, Platform X Kena “Semprit” Ketiga dari Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran ketiga kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran moderasi konten pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan surat teguran ini sekaligus memperbarui nilai denda menjadi Rp78,125 juta, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.

Related posts

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026

“Nilai denda kami tingkatkan sebagai bentuk eskalasi sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex dalam siaran pers, Kamis (16/10/2025).

Sudah Ditegur Sejak September

Alex menjelaskan, sanksi administratif pertama kali dijatuhkan pada 20 September 2025 bersamaan dengan diterbitkannya surat teguran kedua. Namun, hingga kini pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi terhadap surat tersebut.

Menurut hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada 12 September 2025, ditemukan sejumlah konten bermuatan pornografi yang tidak segera dihapus oleh sistem moderasi X, sehingga dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Penegakan hukum ini tidak hanya soal denda, tapi juga memastikan ruang digital kita bebas dari konten berbahaya,” ujarnya.

Sudah Hapus Konten, tapi Tetap Kena Denda

Alex mengakui bahwa pihak X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan. Namun, kewajiban administratif berupa pembayaran denda tetap harus diselesaikan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

“Pembayaran denda bukan formalitas. Ini bagian dari mekanisme tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital,” jelas Alex.

X Belum Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

Komdigi juga menyoroti bahwa hingga kini X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat resmi di Indonesia, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi PSE asing, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alex menegaskan, setiap platform berbasis konten pengguna (User Generated Content/UGC) wajib menunjuk narahubung resmi yang dapat berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses moderasi, pelaporan, dan tindak lanjut konten bermasalah.

“Tanpa narahubung lokal, proses pengawasan dan komunikasi menjadi tidak efisien. Padahal, ini penting untuk menjaga ekosistem digital yang sehat,” tambahnya.

Komdigi Tegaskan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Seluruh denda administratif yang dijatuhkan kepada X nantinya akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

“Kami ingin memastikan semua PSE, baik lokal maupun global, mematuhi aturan Indonesia. Pengawasan ruang digital akan terus kami lakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Alex.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # komdigi# Konten pornografidenda Rp78 jutaelon muskKementerian Komunikasi dan Digitalmoderasi kontennarahubung resmipengawasan digital IndonesiaPP 43/2023PSE asingtake down konten negatifX (Twitter)
Previous Post

Penerbit Media Italia Gugat Google, Sebut Fitur AI Overview Ancam Keberlangsungan Pers

Next Post

256 Pesepeda Meriahkan Happy Cycling Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

Next Post
256 Pesepeda Meriahkan Happy Cycling Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

256 Pesepeda Meriahkan Happy Cycling Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

1 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri
  • Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026
  • Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600