triggernetmedia.com – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan memutihkan atau menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan total nilai mencapai Rp7,691 triliun.
Kebijakan ini menyasar peserta dari kalangan masyarakat miskin dan sektor informal yang selama bertahun-tahun menunggak iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan nominal tunggakan yang akan dihapuskan tersebut berasal dari peserta yang sudah lama tidak aktif membayar iuran.
“Nominalnya Rp7,691 triliun. Itu sudah termasuk pokok dan tunggakan lain. Ada yang menunggak sampai tujuh tahun, tapi secara aturan maksimal yang dihitung hanya dua tahun,” kata Ghufron usai acara JKN Award di Jakarta, Senin (14/10/2025).
Peserta yang Dapat Pemutihan: Pekerja Informal dan Penerima Bantuan Iuran
Ghufron menjelaskan, mayoritas peserta yang akan mendapatkan pemutihan berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, serta peserta yang kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) — yakni peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Kebanyakan yang menunggak itu orang-orang yang memang sudah tidak mampu, sudah pindah ke PBI. Jadi logikanya mereka sudah dibiayai negara, tidak perlu lagi ditagih,” jelasnya.
Menurutnya, langkah pemutihan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat rentan dan memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Kalau orang masih punya tunggakan, statusnya nonaktif dan tidak bisa berobat. Ini kan menambah beban. Jadi kami ingin mereka bisa aktif kembali dan terlindungi,” tambah Ghufron.
Rapat Teknis Bersama Kemenko PM
Ghufron menambahkan, detail teknis pelaksanaan kebijakan ini masih akan dibahas bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu (15/10/2025).
Rapat tersebut akan membahas mekanisme validasi data, syarat peserta, serta tahapan pelaksanaan pemutihan.
Cak Imin: Langkah Strategis untuk Perkuat Jaring Pengaman Sosial
Sementara itu, Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian dari agenda besar pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial nasional.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran untuk membayar iuran baru agar sistem JKN bisa berkelanjutan,” ujar Cak Imin.
Ia menegaskan, pemutihan bukan berarti penghapusan tanggung jawab peserta terhadap keberlangsungan program BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, langkah ini diambil agar masyarakat memiliki kesempatan untuk aktif kembali dan ikut berkontribusi dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Ini bukan pembiaran, tapi kesempatan baru agar masyarakat kembali berpartisipasi,” tegasnya.
Harapan: Akses Kesehatan Lebih Merata dan Sistem JKN Lebih Sehat
Kebijakan ini diharapkan dapat mengaktifkan jutaan peserta nonaktif yang selama ini terkendala tunggakan.
Dengan begitu, cakupan kepesertaan JKN dapat meningkat dan sistem BPJS Kesehatan menjadi lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.











