triggernetmedia.com – Jakarta hari ini, Rabu (10/9/2025), bersiap menghadapi gelombang demonstrasi yang diprakarsai oleh sejumlah aktivis, akademisi, praktisi hukum, serta elemen mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Titik aksi dipusatkan di depan Markas Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Senayan.
Aksi ini muncul sebagai respons atas penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya—Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Mereka dituduh menyebarkan ajakan aksi anarkistis.
Para peserta aksi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pembungkaman suara kritis.
“Delpedro dan kawan-kawan ditahan karena keberanian mereka bersuara untuk kebenaran. Kami hadir untuk menegaskan solidaritas,” tulis seruan resmi aksi yang beredar luas di media sosial.
Isi dan Tujuan Aksi
Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB ini akan berisi:
-
Orasi tokoh aktivis dan akademisi,
-
Testimoni dari keluarga serta kerabat yang ditahan,
-
Penyerahan surat solidaritas ke pihak kepolisian.
Para penggagas menyebut gerakan ini bukan sekadar protes jalanan, melainkan juga kunjungan moral untuk mendukung rekan seperjuangan yang kini ditahan.
Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum
Menanggapi gelombang kritik, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang sah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik bertindak berdasarkan bukti yang kuat.
“Status tersangka tidak dijatuhkan sembarangan. Penyidik bekerja berdasar fakta dan alat bukti yang sahih,” tegas Ade Ary.
Kini Delpedro cs mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
-
Pasal 160 KUHP,
-
Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 ayat 3 UU ITE,
-
Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

