triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. “Hari ini penyidik menetapkan tersangka inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem diduga berperan penting dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI untuk 20 hari pertama.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara serupa. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menjerat empat orang pada 15 Juli 2025, yaitu Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Ibrahim Arif (IBAM), dan Juris Tan (JT). Dengan masuknya Nadiem, total ada lima tersangka dalam kasus yang disebut merugikan negara triliunan rupiah tersebut.











