triggernetmedia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam penyidikan itu, Kejagung menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Usai diperiksa, Nadiem tampak dibawa menuju mobil tahanan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan resmi, ia akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kejagung menjerat Nadiem dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




