triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dan dihadiri Gubernur Kalbar, Ria Norsan, pada Kamis (4/9/2025).
Seluruh fraksi menyatakan menerima penetapan Ranperda menjadi Perda. Namun, mereka menitipkan catatan agar perubahan APBD tetap berpijak pada prioritas pembangunan daerah serta mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional maupun global.
Defisit Anggaran Jadi Tantangan
Gubernur Ria Norsan mengakui perubahan APBD kali ini menghadapi defisit. Kondisi tersebut terutama dipicu oleh kebijakan baru opsen pajak, di mana bagian provinsi menurun dari 70 persen menjadi 30 persen, sementara kabupaten/kota meningkat menjadi 70 persen.
Selain itu, adanya pemotongan transfer pusat ke daerah serta efisiensi anggaran turut mempersempit ruang fiskal Pemprov Kalbar.
Inovasi Tingkatkan PAD
Meski demikian, Norsan menegaskan Pemprov Kalbar tidak tinggal diam. Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan melalui inovasi, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan pajak. Salah satunya lewat program GOKATAN, yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan di tingkat kecamatan.
“Dengan GOKATAN, masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Samsat. Cukup di kecamatan, lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Prioritas Pembangunan di Pedalaman
APBD Perubahan 2025 akan diarahkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang belum rampung, terutama pembangunan infrastruktur jalan serta rehabilitasi sekolah di daerah pedalaman.
“Harapan kami, fokus anggaran ini dapat segera menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman,” tambah Norsan.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, Pemprov Kalbar optimistis bisa mengatasi tantangan defisit sekaligus menjaga kelanjutan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kalimantan Barat.




