triggernetmedia.com – Penyidikan dugaan korupsi haji Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) kembali menemui hambatan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/8/2025).
Hilman berkilah sudah memiliki agenda rapat di DPR. Lewat surat resmi, ia meminta penjadwalan ulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan alasan tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum menentukan kapan Hilman akan dipanggil kembali.
Absennya Hilman menambah sorotan publik. Pasalnya, posisi Dirjen PHU sangat strategis dalam pengelolaan haji, khususnya terkait kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. KPK mengungkap modus penyimpangan: dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru membagi rata masing-masing 10.000 kuota.
“Pembagian itu jelas melanggar aturan,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Praktik ini dinilai merampas hak puluhan ribu jemaah reguler yang sudah puluhan tahun menunggu, dan justru menguntungkan biro perjalanan haji khusus.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut masih menunggu penghitungan final bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati Hilman mangkir, KPK menegaskan tidak akan mundur. “Semua pihak yang diduga mengetahui perkara ini akan dipanggil,” ujar Budi.




