triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, Selasa (5/8/2025), di Aula Muis Amin Bapperida Pontianak.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menekankan bahwa setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujar Vivi seusai membuka kegiatan.
Ia mengakui, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, terutama terkait kapasitas dan pemahaman aparatur pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi serta meningkatkan kapasitas PPID agar badan publik di Kota Pontianak semakin informatif,” tambahnya.
Vivi juga mengapresiasi dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalbar dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di daerah.
Marhasak Reinardo Sinaga menegaskan pentingnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi.
“PerKI menjadi acuan utama dalam menjalankan layanan informasi di badan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan risiko hukum bagi pejabat publik yang tidak memenuhi hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
“Undang-undang ini mengandung konsekuensi hukum. Ada beberapa kasus pidana yang menjerat pejabat karena kelalaian dalam memberikan informasi,” tambahnya.
Menurut Marhasak, keterbukaan informasi turut menjadi indikator kemajuan daerah. Ia menyebutkan bahwa peningkatan indeks keterbukaan informasi dapat berkontribusi pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Ketika informasi dibuka dengan baik, itu mencerminkan kemajuan. Kota Pontianak memiliki potensi menjadi poros pembangunan Kalbar jika komitmen terhadap keterbukaan informasi dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.




