Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Hukuman Budi Sylvana Diperberat, Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Jejak Dana: Alur Uang, Perusahaan, dan Prosedur Fiktif

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 Agustus 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hukuman Budi Sylvana Diperberat, Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes tahun 2020 jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu silam. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap terdakwa Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis yang lebih ringan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan yang diakses Senin (4/8/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim banding juga menaikkan pidana denda dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dengan ketentuan kurungan pengganti 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Vonis Banding Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta (5/6/2025), Budi hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Majelis hakim saat itu menilai bahwa Budi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pertimbangan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.

Korupsi di Tengah Krisis: Kerugian Negara Rp319 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 di Kementerian Kesehatan, yang menggunakan Dana Siap Pakai dari BNPB. Budi Sylvana didakwa bersama dua terdakwa lainnya atas perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan pemesanan 5 juta set APD melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga menerima pinjaman uang sebesar Rp10 miliar dari BNPB kepada dua perusahaan: PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI), tanpa surat pesanan resmi maupun dokumen pendukung.

Yang memperburuk keadaan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK) dan tidak bisa menunjukkan bukti kewajaran harga. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam situasi darurat—yang seharusnya dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Konteks Kasus: Bukan Sekadar Penyalahgunaan Anggaran

Skandal ini menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi pelaksanaan anggaran penanganan pandemi, di mana kebutuhan darurat ternyata dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan mempermainkan keuangan negara.

Dengan putusan banding ini, Kejaksaan dan KPK mendapat penguatan atas tuntutan mereka. Kasus Budi Sylvana menjadi contoh bahwa pengawasan hukum tetap berjalan, bahkan ketika tindak pidana dilakukan dalam situasi krisis nasional.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # korupsi apd covid-19Denda pengganti kurungan korupsiKasus Budi SylvanaKasus korupsi pengadaan APD 2020Kerugian negara pandemi Covid-19Korupsi dalam masa darurat nasionalKorupsi dana BNPBKorupsi dana Covid-19Korupsi pengadaan daruratKPK tuntut Budi SylvanaNegosiasi harga ilegal APDPengadaan alat pelindung diri KemenkesPerusahaan tanpa izin IPAKProyek APD Rp319 miliarPT Energi Kita Indonesia APDPT Permana Putra Mandiri BNPBPutusan Pengadilan Tinggi JakartaSkandal APD di Kementerian KesehatanVonis banding korupsi APDVonis KPK kasus kesehatan
Previous Post

Skandal Digitalisasi Sekolah: Tersangka Bertambah, Kerugian Negara Menganga

Next Post

Komisi Yudisial Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Tom Lembong dan Harga Sebuah Abolisi

Komisi Yudisial Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026

Recent News

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development