triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut skandal dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai hampir Rp10 triliun. Program yang semula bertujuan mempercepat transformasi teknologi di sekolah-sekolah justru diduga menjadi ajang korupsi berjemaah.
Senin, 4 Agustus 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa enam saksi kunci yang berperan dalam proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Para saksi tersebut antara lain:
-
SW, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) yang menjabat pada 2020–2021 dan merupakan pengguna anggaran.
-
MLY, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2020.
-
HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi dan juga Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
-
RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia.
-
HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Laptop untuk Sekolah, Ujung-ujungnya Korupsi
Skema digitalisasi pendidikan ini telah berjalan sejak 2019. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang diklaim hemat dan ramah pendidikan.
Namun, proyek ini sejak awal mengundang tanya. Di tengah keterbatasan infrastruktur internet di daerah, distribusi perangkat tetap dipaksakan. Audit internal pun mengindikasikan bahwa banyak dari perangkat tersebut tak terpakai atau tidak sesuai spesifikasi.
Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek yang mencapai nilai total Rp9,9 triliun.
Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Konsultan dan Stafsus Menteri
Pada 15 Juli 2025, penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek
-
Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek
-
Ibrahim Arif alias IBAM – Konsultan teknologi di Kemendikbudristek
-
Juris Tan (JT) – Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim
Dua dari tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara satu dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan, dan satu lagi JT masih berada di luar negeri.
Pasal Berlapis untuk Praktik Kotor
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
-
Pasal-pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
-
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
-
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan
Konstruksi hukum tersebut memperlihatkan dugaan korupsi yang sistemik, melibatkan pejabat negara dan pihak swasta, serta menyebabkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Pendidikan Jadi Tumbal
Proyek yang seharusnya menjembatani kesenjangan digital antardaerah, justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran. Sementara itu, ratusan sekolah di daerah tertinggal tetap tak tersentuh fasilitas dasar, apalagi perangkat canggih.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.




