triggernetmedia.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Laporan itu diajukan kuasa hukum Tom setelah kliennya memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/8/2025).
KY: Laporan Akan Diverifikasi dan Ditindaklanjuti
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. KY telah memantau jalannya sidang sejak awal dan kini akan memverifikasi serta menganalisis laporan secara mendalam.
“Kami berharap kuasa hukum Tom Lembong segera melengkapi persyaratan laporan. KY akan memeriksa pelapor dan majelis hakim terkait,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan resminya.
Jika terbukti terdapat pelanggaran etik, KY menyatakan tidak akan ragu memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang bersangkutan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Praduga Bersalah
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga melaporkan dugaan kejanggalan proses persidangan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Zaid, selama proses persidangan tidak ada satu pun dissenting opinion dari hakim, dan salah satu anggota majelis dinilai mengedepankan presumption of guilt (praduga bersalah), bukan presumption of innocence.
“Persidangan seolah-olah ingin menggiring klien kami menjadi bersalah, lalu baru mencari-cari alat bukti. Ini bertentangan dengan asas peradilan yang adil,” ujar Zaid usai menyerahkan laporan di MA.
Ia juga menyoroti pertimbangan vonis hakim yang menyinggung soal ideologi ekonomi, dengan menyebut Tom sebagai penganut “ekonomi kapitalis”, tanpa mempertimbangkan bahwa pelaksanaan impor dilakukan melalui koperasi.
Tom Lembong Ingin Perbaikan Sistem, Bukan Sekadar Bebas
Menurut Zaid, Tom Lembong tetap berkomitmen mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia meski telah dibebaskan melalui abolisi.
“Pak Tom tidak ingin kebebasannya dianggap akhir dari perjuangan. Justru ini awal untuk mendorong sistem peradilan yang lebih adil,” jelas Zaid.
Saat ini, Tom disebut tengah fokus pada masyarakat yang telah mendukungnya selama proses hukum dan ingin memastikan tidak ada lagi orang yang mengalami ketidakadilan serupa.




