triggernetmedia.com – Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena unik sekaligus kontroversial: maraknya pengibaran bendera bergambar “Jolly Roger”, simbol bajak laut dalam anime One Piece. Tak hanya di truk dan kendaraan pribadi, bendera ini bahkan terlihat berkibar di rumah-rumah warga hingga puncak gunung.
Bagi para penggemarnya, bendera dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu bukan sekadar simbol fiksi, melainkan lambang petualangan, kebebasan, kekuatan, dan persahabatan. Namun, di tengah antusiasme komunitas penggemar, kekhawatiran mulai mencuat dari kalangan pejabat dan pakar hukum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan adanya potensi penyimpangan yang harus diwaspadai.
“Kami menerima masukan dari sejumlah lembaga pengamanan dan intelijen. Ada indikasi upaya-upaya yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco dalam keterangannya baru-baru ini.
Sementara itu, pakar hukum pidana Herry Firmansyah menekankan bahwa meskipun fenomena ini bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi publik, tetap ada batas hukum yang tidak boleh dilanggar, terutama jika menyangkut penghormatan terhadap simbol negara.
“Jika bendera Merah Putih dikibarkan lebih rendah dari bendera fiksi seperti One Piece, itu masuk kategori perendahan simbol negara,” ujarnya.
Herry merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan yang menghina atau tidak menghormati bendera negara. Pelanggar ketentuan tersebut terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Di sisi lain, di media sosial, sejumlah warganet menyebut penggunaan bendera bajak laut ini sebagai bentuk protes simbolik terhadap pemerintah, menyuarakan ketidakpuasan terhadap kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Simbol Pop Budaya vs Simbol Negara
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa ekspresi budaya pop, selama tidak melanggar batas hukum atau melecehkan simbol nasional, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, dalam konteks perayaan kemerdekaan, penggunaan atribut nonresmi terutama yang bisa menyinggung makna sakral bendera Merah Putih patut ditanggapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

