triggernetmedia.com – Fenomena viral pengibaran bendera “Jolly Roger” dari anime One Piece menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia kini memasuki babak baru. Setelah menuai reaksi dari berbagai kalangan, kali ini Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan pernyataan tegas yang menyebut aksi tersebut bisa dikategorikan melanggar hukum, bahkan berpotensi makar.
Menurut Pigai, tindakan mengibarkan bendera simbol bajak laut dalam momen sakral kenegaraan bukan sekadar ekspresi kreatif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap kehormatan simbol negara.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Potensi Ancaman Terhadap Integritas Bangsa
Pigai menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk melarang simbol-simbol non-negara yang dikibarkan beriringan dengan bendera Merah Putih dalam momen kenegaraan. Ia menilai bahwa pengibaran bendera One Piece di samping Merah Putih bisa dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol nasional, dan dalam konteks tertentu dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
“Ini bukan soal anime atau fandom. Ini soal menjaga integritas nasional dalam momentum bersejarah kemerdekaan,” tegasnya.
Dalih Stabilitas dan Ketertiban Nasional
Untuk memperkuat argumennya, Pigai merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12 Tahun 2005. Dalam konvensi tersebut, disebutkan bahwa negara berhak membatasi kebebasan berekspresi demi keamanan nasional, ketertiban umum, dan perlindungan simbol negara.
“Sikap pemerintah ini bukan bentuk represi, tapi bagian dari tanggung jawab negara menjaga stabilitas. Ini bagian dari ‘core of national interest’,” imbuh Pigai.
Dari Budaya Pop ke Isu Nasional
Sebelumnya, fenomena pengibaran bendera “Jolly Roger” — simbol kelompok Bajak Laut Topi Jerami dalam serial One Piece — mulai ramai terlihat di truk, motor, hingga kawasan pemukiman. Meskipun bagi sebagian masyarakat hal ini adalah bentuk ekspresi kegemaran terhadap budaya pop Jepang, pemerintah kini memandang fenomena ini melewati batas toleransi hukum.
Pernyataan dari Menteri HAM ini mengubah diskusi publik dari sekadar soal fandom dan kreativitas menjadi isu hukum dan kedaulatan negara, terutama menjelang peringatan hari kemerdekaan.

