Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

KPK Bereaksi atas Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Proses Banding Masih Berjalan

Kontroversi Politik di Balik Amnesti Hasto

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Agustus 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Bereaksi atas Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Proses Banding Masih Berjalan

Reaksi KPK saat mengetahui Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. [suara.com/alfian winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui oleh DPR RI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons singkat, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan penuh Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya saat dihubungi ANTARA, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto sejauh ini masih berlangsung.

“Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan dan sedang dalam proses pengajuan banding,” ucap Budi kepada awak media di Jakarta pada malam yang sama.

Latar Belakang Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk tersangka buronan Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai PAW menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Namun dalam dakwaan lain, yakni perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti bersalah.

DPR Setujui Amnesti

Pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 Terpidana. Persetujuan DPR RI terhadap surat tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kamis malam di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42 tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR tersebut juga dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta sejumlah pimpinan Komisi I dan III DPR.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Abolisi Tom LembongAmnesti 1.116 terpidanaamnesti Hasto KristiyantoAmnesti Presiden PrabowoHasto kasus Harun MasikuKontroversi politik amnestiKPK banding kasus HastoPrabowo beri amnestiPutusan Hasto KristiyantoRespon KPK amnesti HastoSurat Presiden R42 2025Wewenang Presiden amnesti
Previous Post

Manuver Simbolik Dasco dan Megawati: Sinyal Konsolidasi Kekuatan Politik Pasca-Amnesti Hasto?

Next Post

Pemkot Pontianak Kenalkan Koding dan AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Warga

Next Post
Pemkot Pontianak Kenalkan Koding dan AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Warga

Pemkot Pontianak Kenalkan Koding dan AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Warga

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600