triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor bekas atau kendaraan kedua dan berlangsung hingga 20 Desember 2025. Edi menyebut, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat, khususnya ASN, untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar tercatat secara sah dan sesuai ketentuan.
“Ini merupakan langkah konkret mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Edi juga meminta ASN turut menyosialisasikan program insentif pajak kendaraan kepada masyarakat. Beberapa insentif tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pajak, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan tertentu, potongan 5 persen pokok pajak bagi yang membayar sebelum jatuh tempo, serta diskon 50 persen untuk kendaraan luar Kalbar yang mutasi ke Kalbar.
Selain itu, tersedia potongan 25 persen untuk tunggakan pajak selama empat tahun, dan 40 persen untuk tunggakan selama lima tahun. “Yang tak kalah menarik, ada insentif 0 persen BBN untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” tambahnya.
Menurut Edi, peran ASN sangat krusial dalam menyukseskan program ini, baik melalui kepatuhan pribadi maupun penyebarluasan informasi.
“Dengan pelaksanaan yang baik dan bertanggung jawab, diharapkan program ini mendorong kesadaran pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

