triggernetmedia.com – Pemerintah Inggris menyatakan akan mengakui negara Palestina sebelum pemilihan umum berikutnya pada 2029. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Bisnis dan Perdagangan Inggris, Jonathan Reynolds, dalam wawancara dengan Sky News, Senin (28/7/2025).
Reynolds mengatakan bahwa pengakuan terhadap negara Palestina merupakan bagian dari upaya mendorong solusi damai yang permanen antara Israel dan Palestina.
“Kami ingin dan akan mengakui negara Palestina. Jika pengakuan ini bisa menjadi jalan keluar dari konflik, maka kami akan melakukannya dalam periode parlemen saat ini,” ujarnya.
Meski begitu, Reynolds menekankan bahwa langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara simbolik semata. “Kita hanya bisa melakukannya sekali. Jika pengakuan ini tidak membawa perubahan nyata, lalu ke mana kita akan melangkah setelahnya?” lanjutnya.
Tekanan Politik dan Desakan Publik
Pemerintah Perdana Menteri Keir Starmer saat ini menghadapi tekanan kuat dari berbagai pihak agar segera mengambil langkah pengakuan. Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Inggris belum lama ini menyerukan pengakuan terhadap Palestina sebagai bentuk nyata komitmen terhadap solusi dua negara.
“Banyak pihak di Inggris frustrasi karena pemerintah dinilai lamban dan kurang tegas,” kata Emily Thornberry, Ketua Komite Urusan Luar Negeri.
Lebih dari 200 anggota parlemen lintas partai juga telah menandatangani surat terbuka yang mendesak pemerintah segera mengakui Palestina.
Respons terhadap Situasi Gaza
Pengakuan terhadap negara Palestina disebut berkaitan erat dengan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza yang terus memburuk sejak serangan militer Israel dimulai pada Oktober 2023. Lebih dari 60.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dilaporkan tewas.
“Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Kita harus berbuat sesuatu melihat penderitaan yang begitu jelas,” ujar Reynolds, menanggapi krisis di Gaza.
Tuntutan Hukum terhadap Israel
Konflik berkepanjangan ini juga menarik perhatian lembaga hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) tengah memproses gugatan genosida terhadap Israel, yang diajukan atas tindakan militernya di Gaza.

