triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penguatan ketahanan pangan nasional. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana kondusif, dengan kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai unsur, termasuk Polres Kapuas Hulu yang menjadi inisiator kegiatan.
Dalam sambutannya, pimpinan daerah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kapuas Hulu atas inisiatif penyelenggaraan rakor ini. Ia menekankan bahwa keterlibatan Polri, khususnya melalui Bhabinkamtibmas, menunjukkan bahwa isu pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek keamanan, stabilitas sosial, dan kedaulatan wilayah.
“Polri telah berkontribusi besar dalam pengawasan pembangunan desa, termasuk memastikan dana desa digunakan sesuai peraturan. Ini menjadi fondasi kuat bagi program ketahanan pangan yang berbasis desa,” ujarnya.
Jagung sebagai Komoditas Strategis
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, jagung menjadi salah satu komoditas prioritas. Selain sebagai bahan pangan, jagung juga memiliki peran penting dalam industri dan pakan ternak. Inpres Nomor 10 Tahun 2025 menjadi arahan langsung untuk meningkatkan produksi dan distribusi jagung dalam negeri secara berkelanjutan.
Kabupaten Kapuas Hulu dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan jagung, didukung oleh ketersediaan lahan, semangat petani lokal, dan infrastruktur yang terus ditingkatkan. Pemerintah daerah optimistis Kapuas Hulu dapat menjadi salah satu sentra produksi jagung di Kalimantan Barat, bahkan di tingkat nasional.
“Inpres ini menargetkan pengadaan nasional mencapai 1 juta ton jagung pipilan kering, dengan harga pembelian pemerintah sebesar Rp5.500 per kilogram. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan untuk memperkuat sistem produksi dan distribusi pangan lokal,” jelasnya.
Sinergi Pusat dan Daerah
Untuk mendukung implementasi Inpres tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 turut menjadi dasar hukum pengalokasian dana desa. Dalam aturan itu, setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, penguatan lumbung pangan masyarakat, serta pengelolaan pascapanen.
Pemerintah daerah mengimbau para kepala desa dan camat untuk: Menyusun program ketahanan pangan berbasis potensi lokal, hususnya jagung. Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Meningkatkan koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh pertanian, dan OPD teknis.
Langkah Strategis dan Kolaboratif
Dalam rakor ini, seluruh pemangku kepentingan diajak untuk menyepakati langkah-langkah strategis, antara lain mengintegrasikan program jagung dalam perencanaan desa dan OPD. Meningkatkan sinergi antara Pemkab, TNI-Polri, dan kelompok tani.
Memastikan penggunaan dana desa 2025 untuk program pangan produktif dan berkelanjutan.
Dengan dukungan kelembagaan seperti kelompok tani, gapoktan, dan penyuluh pertanian, Kabupaten Kapu
as Hulu diyakini mampu: meningkatkan luas tanam jagung. Menjamin distribusi cadangan jagung bagi masyarakat rentan. Meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik awal gerakan nyata di lapangan, bukan sekadar seremonial. Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kebijakan pusat sebagai gerakan desa, memperkuat kemandirian pangan dari tingkat lokal hingga nasional.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kapuas Hulu dan seluruh jajaran atas dukungan dan semangat kolaboratifnya. Sinergi antara pemerintah daerah dan TNI-Polri akan menjadi pilar kuat dalam mewujudkan desa tangguh pangan dan mandiri ekonomi,” pungkasnya.




