triggernetmedia.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mencatat sembilan poin keberatan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi bagian dari tim hukum Hasto, menyampaikan bahwa sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami mencatat setidaknya sembilan catatan kritis terhadap pertimbangan hukum hakim. Ini penting agar tidak muncul korban-korban baru dalam proses peradilan yang tidak berlandaskan pembuktian yang kuat,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Dakwaan Obstruction of Justice Gugur, Jadi Preseden Hukum
Tim hukum Hasto mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak terbukti. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil, yang mengharuskan jaksa membuktikan adanya hambatan nyata terhadap proses penyidikan akibat tindakan terdakwa.
Hakim juga menyebut bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan untuk tahap penyelidikan.
“Ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan kami berharap dapat menjadi pijakan tetap bagi institusi peradilan ke depan,” kata Febri.
Kritik terhadap Vonis Suap: Bukti Lama dan Logika Tak Konsisten
Meski satu dakwaan gugur, tim hukum mengkritisi keras pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis suap. Salah satu dasar keberatan adalah penggunaan bukti percakapan WhatsApp antara Hasto dan mantan politikus PDI-P Saeful Bahri, yang oleh hakim disebut sebagai bukti baru.
Febri membantah klaim tersebut. “Percakapan itu bukan bukti baru. Dokumen tersebut sudah pernah diajukan dan dinilai dalam perkara sebelumnya. Menyebutnya bukti baru menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan logika pertanggungjawaban yang dikenakan kepada Hasto atas tindakan bawahannya. Dalam persidangan, Saeful Bahri mengakui bahwa skema suap dirancang bersama Donny Tri Istiqomah tanpa keterlibatan langsung Hasto.
“Bagaimana mungkin atasan harus bertanggung jawab atas inisiatif bawahan yang tidak diketahui dan tidak dikendalikan?” kata Febri.
Ia juga menyoroti inkonsistensi majelis hakim yang di satu sisi meragukan keterangan Saeful Bahri, namun di sisi lain menggunakan potongan keterangannya untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.
Sorotan terhadap Prosedur dan Hak Asasi
Tim kuasa hukum turut menyoroti pelanggaran terhadap prinsip hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Meskipun hakim mengakui prinsip non-self-incrimination, atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dianggap tidak sepenuhnya dilindungi dalam proses penyidikan.
Febri menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap asas fair trial atau due process of law. “Kami berharap putusan ini menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum agar menghormati prinsip keadilan dan hak asasi terdakwa dalam setiap tahapan proses hukum,” ujarnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara suap PAW anggota DPR RI. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Namun, majelis hakim tidak membuktikan dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan. Vonis ini menjadi sorotan karena membelah opini publik dan menjadi perbincangan dalam ranah hukum.

