• #70456 (tanpa judul)
  • baru
  • Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Halaman Utama
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Homepage
  • Indeks
  • indeks
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • My account
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Official Broadcast, Advertising & News Agency
  • pasang iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Shop
  • Tentang Kami
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Kuasa Hukum Catat 9 Kejanggalan dalam Putusan Hasto, Soroti Bukti Daur Ulang dan Inkonsistensi Hakim

Pembelaan Hukum atas Vonis Suap

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Tim Kuasa Hukum Catat 9 Kejanggalan dalam Putusan Hasto, Soroti Bukti Daur Ulang dan Inkonsistensi Hakim

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mencatat sembilan poin keberatan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi bagian dari tim hukum Hasto, menyampaikan bahwa sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami mencatat setidaknya sembilan catatan kritis terhadap pertimbangan hukum hakim. Ini penting agar tidak muncul korban-korban baru dalam proses peradilan yang tidak berlandaskan pembuktian yang kuat,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Dakwaan Obstruction of Justice Gugur, Jadi Preseden Hukum

Tim hukum Hasto mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak terbukti. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil, yang mengharuskan jaksa membuktikan adanya hambatan nyata terhadap proses penyidikan akibat tindakan terdakwa.

Hakim juga menyebut bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan untuk tahap penyelidikan.

“Ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan kami berharap dapat menjadi pijakan tetap bagi institusi peradilan ke depan,” kata Febri.

Kritik terhadap Vonis Suap: Bukti Lama dan Logika Tak Konsisten

Meski satu dakwaan gugur, tim hukum mengkritisi keras pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis suap. Salah satu dasar keberatan adalah penggunaan bukti percakapan WhatsApp antara Hasto dan mantan politikus PDI-P Saeful Bahri, yang oleh hakim disebut sebagai bukti baru.

Febri membantah klaim tersebut. “Percakapan itu bukan bukti baru. Dokumen tersebut sudah pernah diajukan dan dinilai dalam perkara sebelumnya. Menyebutnya bukti baru menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan logika pertanggungjawaban yang dikenakan kepada Hasto atas tindakan bawahannya. Dalam persidangan, Saeful Bahri mengakui bahwa skema suap dirancang bersama Donny Tri Istiqomah tanpa keterlibatan langsung Hasto.

“Bagaimana mungkin atasan harus bertanggung jawab atas inisiatif bawahan yang tidak diketahui dan tidak dikendalikan?” kata Febri.

Ia juga menyoroti inkonsistensi majelis hakim yang di satu sisi meragukan keterangan Saeful Bahri, namun di sisi lain menggunakan potongan keterangannya untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.

Sorotan terhadap Prosedur dan Hak Asasi

Tim kuasa hukum turut menyoroti pelanggaran terhadap prinsip hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Meskipun hakim mengakui prinsip non-self-incrimination, atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dianggap tidak sepenuhnya dilindungi dalam proses penyidikan.

Febri menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap asas fair trial atau due process of law. “Kami berharap putusan ini menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum agar menghormati prinsip keadilan dan hak asasi terdakwa dalam setiap tahapan proses hukum,” ujarnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara suap PAW anggota DPR RI. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Namun, majelis hakim tidak membuktikan dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan. Vonis ini menjadi sorotan karena membelah opini publik dan menjadi perbincangan dalam ranah hukum.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Delik materil Pasal 21Due process of lawFebri Diansyah pembelaan hukumHak tersangka dalam hukum acaraHakim Tipikor Jakartakasus suap Harun MasikuKetidakpastian hukum IndonesiaObstruction of justice HastoTim kuasa hukum Hastovonis Hasto Kristiyanto
Previous Post

Eks Penyidik KPK: Vonis Hasto Buktikan Independensi Hakim, Tapi Jaksa Harus Banding

Next Post

Pemkot Dukung Kampus Maju, Gedung Leopold Mandic Widya Dharma Resmi Digunakan

Next Post
Pemkot Dukung Kampus Maju, Gedung Leopold Mandic Widya Dharma Resmi Digunakan

Pemkot Dukung Kampus Maju, Gedung Leopold Mandic Widya Dharma Resmi Digunakan

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BIHAS 2026 Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Kalimantan Barat–Sarawak
  • RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Edukasi Masyarakat, Asam Urat Tak Hanya Menyerang Lansia
  • Pemkot Pontianak Targetkan 95 Persen Fasilitas Sekolah Negeri dalam Kondisi Baik pada 2029

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.