triggernetmedia.com, JAKARTA – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, angkat bicara soal vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menyebut putusan itu sebagai cerminan independensi lembaga peradilan.
“Putusan hakim terhadap Hasto membuktikan bahwa pengadilan independen,” ujar Yudi dalam pernyataannya, Jumat (25/7/2025).
Yudi merujuk pada keputusan hakim yang menolak dakwaan obstruction of justice terhadap Hasto. Menurutnya, ini bukti bahwa hakim tidak mengikuti tekanan politik atau sekadar menelan mentah-mentah tuntutan jaksa.
“Tidak ada kriminalisasi maupun pesanan. Pembelaan Hasto diterima. Bahkan amicus curiae juga dibacakan dan dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Yudi.
Dorong Jaksa Banding, Jaga Akuntabilitas Kasus
Meski memuji keberanian dan objektivitas hakim, Yudi menilai jaksa penuntut umum KPK tetap harus mengajukan banding. Alasannya, vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan awal dan tidak semua unsur dakwaan terbukti.
“Banding penting sebagai bentuk tanggung jawab terhadap bukti dan konstruksi hukum yang sudah dibangun,” tegasnya.
Langkah banding juga dinilainya penting agar kasus ini diuji ulang secara menyeluruh di tingkat yang lebih tinggi, mengingat posisi Hasto sebagai figur sentral di partai penguasa.
Putusan Ringan, Dampak Politik Besar
Sebagai catatan, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, ia bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, yang menuduhnya membantu pelarian Harun Masiku serta menyembunyikan alat bukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hal ini menimbulkan perdebatan luas, baik dari sisi hukum maupun politik.
Catatan Tambahan
-
Putusan yang menolak dakwaan obstruction membuka diskusi baru soal standar pembuktian upaya perintangan hukum di Indonesia.
-
Amicus curiae (sahabat pengadilan) yang sempat dibacakan dalam persidangan menambah dimensi opini publik terhadap perkara ini.
-
Jika banding diajukan, sidang tingkat dua akan menjadi ujian penting berikutnya dalam transparansi dan konsistensi penegakan hukum elite.




