triggernetmedia.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Namun dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice), sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa KPK.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hasto Klaim Jadi Korban Komunikasi Anak Buah
Usai mendengar putusan, Hasto menyatakan dirinya adalah korban dari komunikasi bawahannya. Ia merujuk pada percakapan antara mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dengan pengacara Donny Tri Istiqomah yang menyeret namanya dalam kasus tersebut.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana dalam persidangan ini sudah dinyatakan seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto.
Meski menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, Hasto mengkritik logika putusan terkait besaran suap. Ia menuding ada aliran dana lain yang tidak diungkap di persidangan.
“Fakta yang disembunyikan: awalnya disebut Rp750 juta, tapi kemudian dinyatakan hanya Rp400 juta. Ini menyentuh aspek keadilan,” ujarnya.
Dakwaan Ganda, Separuh Gugur
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto dengan dua pasal. Pertama, memberi suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Dakwaan ini terbukti.
Kedua, Hasto disebut memerintahkan pelarian Harun Masiku dan menghilangkan alat bukti (seperti merendam ponsel di air dan menyuruh stafnya, Kusnadi, menghapus data). Dakwaan ini gugur karena dianggap tidak cukup bukti.
Majelis hakim menilai tuduhan perintangan penyidikan terlalu lemah untuk dibuktikan. Keputusan ini membuat sebagian konstruksi kasus KPK terhadap Hasto retak.
Catatan Penting:
-
Harun Masiku hingga kini masih buron sejak 2020.
-
Vonis ini memicu reaksi politik, mengingat posisi Hasto sebagai tokoh sentral di internal PDIP.
-
Gugurnya dakwaan obstruction bisa menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa, terutama menyangkut tafsir atas peran tidak langsung dalam menghilangkan alat bukti.

