Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto: Suap Terbukti, Obstruction Gugur

Hasto vs KPK: Pertarungan bukti dan persepsi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto: Suap Terbukti, Obstruction Gugur

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Namun dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice), sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hasto Klaim Jadi Korban Komunikasi Anak Buah

Usai mendengar putusan, Hasto menyatakan dirinya adalah korban dari komunikasi bawahannya. Ia merujuk pada percakapan antara mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dengan pengacara Donny Tri Istiqomah yang menyeret namanya dalam kasus tersebut.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana dalam persidangan ini sudah dinyatakan seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto.

Meski menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, Hasto mengkritik logika putusan terkait besaran suap. Ia menuding ada aliran dana lain yang tidak diungkap di persidangan.

“Fakta yang disembunyikan: awalnya disebut Rp750 juta, tapi kemudian dinyatakan hanya Rp400 juta. Ini menyentuh aspek keadilan,” ujarnya.

Dakwaan Ganda, Separuh Gugur

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto dengan dua pasal. Pertama, memberi suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Dakwaan ini terbukti.

Kedua, Hasto disebut memerintahkan pelarian Harun Masiku dan menghilangkan alat bukti (seperti merendam ponsel di air dan menyuruh stafnya, Kusnadi, menghapus data). Dakwaan ini gugur karena dianggap tidak cukup bukti.

Majelis hakim menilai tuduhan perintangan penyidikan terlalu lemah untuk dibuktikan. Keputusan ini membuat sebagian konstruksi kasus KPK terhadap Hasto retak.

Catatan Penting:

  • Harun Masiku hingga kini masih buron sejak 2020.

  • Vonis ini memicu reaksi politik, mengingat posisi Hasto sebagai tokoh sentral di internal PDIP.

  • Gugurnya dakwaan obstruction bisa menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa, terutama menyangkut tafsir atas peran tidak langsung dalam menghilangkan alat bukti.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: dakwaan perintangan gugurHasto Kristiyanto divoniskasus suap PAW Harun Masikuvonis Hasto Kristiyanto 2025vonis Tipikor Hasto PDIP
Previous Post

Dorong Masjid Punya Unit Usaha, Gubernur Kalbar: “Jangan Hanya Jadi Tempat Ibadah”

Next Post

Eks Penyidik KPK: Vonis Hasto Buktikan Independensi Hakim, Tapi Jaksa Harus Banding

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Jelang Vonis ‘Jumat Keramat’, PDIP Siapkan Perlawanan Jika Hasto Divonis Bersalah

Eks Penyidik KPK: Vonis Hasto Buktikan Independensi Hakim, Tapi Jaksa Harus Banding

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026

Recent News

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development