triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan kepada DPR RI.
Keputusan tersebut didasarkan pada pengalaman panjang Destry di sektor keuangan serta rekam jejaknya selama berada di lingkungan bank sentral.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kompetensi dan pengalaman Destry menjadi pertimbangan utama Presiden Prabowo.
“Rekam jejak beliau yang, ya, mulai dari ilmu, sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan,” ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Destry saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia juga dipercaya menjalankan tugas sebagai Gubernur BI sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Menurut Prasetyo, pengalaman Destry selama dua periode sebagai Deputi Gubernur Senior turut menjadi faktor penting dalam pencalonannya.
“Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi,” katanya.
Hanya Satu Nama Diajukan
Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian pimpinan BI kepada DPR.
Surpres tersebut diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco pada Senin (10/8/2026).
Dalam pengajuan itu, pemerintah hanya mencantumkan satu nama untuk posisi Gubernur BI definitif, yakni Destry Damayanti.
“Jadi namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat Gubernur Sementara,” ujar Prasetyo.
Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga menyampaikan nama untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI yang mengalami kekosongan.
Namun, pemerintah belum membuka identitas kandidat untuk kedua posisi tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Aida S. Budiman mengisi posisi Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro menjadi Deputi Gubernur BI, Prasetyo enggan memberikan jawaban.
“Kita tunggu dari. Biar DPR yang menyampaikan. Saya sudah janji untuk tidak menyampaikan,” ujarnya.
Menunggu Keputusan DPR
Pengajuan Destry sebagai calon tunggal membuat proses pemilihan Gubernur BI definitif kini memasuki tahapan di parlemen.
DPR memiliki kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan pemerintah sebelum memberikan persetujuan.
Jika mendapat persetujuan DPR dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku, Destry akan memimpin Bank Indonesia secara definitif.
Selain pergantian pimpinan BI, pemerintah juga menyerahkan Surpres untuk sejumlah agenda lainnya, termasuk proses pengisian calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan rekam jejak panjang di sektor keuangan dan pengalaman dua periode sebagai Deputi Gubernur Senior, Destry kini menghadapi tahapan berikutnya untuk mendapatkan kepercayaan DPR sebagai Gubernur Bank Indonesia.










