triggernetmedia.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menyita ijazah SMA dan Sarjana (S1) milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk keperluan pemeriksaan forensik. Langkah ini diambil dalam rangka menindaklanjuti laporan tudingan ijazah palsu yang telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Kami sudah konfirmasi ke Subdit Kamneg, bahwa benar penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dokumen akan diuji secara ilmiah di laboratorium forensik. Meski demikian, Ade belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan menyatakan perkembangan lanjutan akan disampaikan kemudian.
Jokowi: Saya Hormati Proses Hukum
Presiden Jokowi turut membenarkan bahwa kedua ijazah miliknya telah disita penyidik. Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” kata Jokowi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menerima 45 pertanyaan, terdiri dari 35 pertanyaan lama yang ditinjau ulang dan 10 pertanyaan baru. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi,” ujarnya.
Roy Suryo Desak Gelar Perkara Khusus
Di sisi lain, mantan Menpora Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Permintaan ini muncul usai kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami memohon dilakukan gelar perkara khusus, karena peningkatan status ini dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk klien kami,” kata Khozinudin.
Ia menilai proses tersebut sepihak dan menuntut adanya keputusan pengadilan terlebih dahulu sebelum naik ke penyidikan.
“Tidak cukup dengan pernyataan dari UGM, lawyer, atau bahkan Bareskrim. Harus ada putusan pengadilan yang sah dan mengikat,” tegasnya.
Kasus Naik ke Penyidikan
Peningkatan status kasus telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Kombes Ade Ary menyatakan, laporan dari pelapor berinisial HJW dinyatakan mengandung dugaan peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dugaan pidana, sehingga laporan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya pada Jumat (11/7).
Selain laporan dari HJW, beberapa laporan dari Polres lain yang ditarik ke Polda Metro juga naik ke penyidikan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE.



