triggernetmedia.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti polemik dugaan pertukaran data pribadi warga negara Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat. Ia mendesak pemerintah bersikap transparan dan memberikan jaminan bahwa kedaulatan data nasional tidak dikompromikan dalam kerja sama internasional apa pun.
“Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan apakah data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” kata Puan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Puan menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjamin keamanan data rakyat. Ia mengingatkan pentingnya menjalankan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap kerja sama lintas negara.
“Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia,” tegasnya.
Evaluasi Efektivitas UU PDP
Meski UU PDP telah disahkan sejak 2022, Puan menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh untuk menilai sejauh mana regulasi ini mampu melindungi data sensitif masyarakat dari risiko penyalahgunaan.
“Apakah undang-undang kita benar-benar efektif melindungi data pribadi warga negara? Ini yang harus ditinjau secara serius,” imbuhnya.
DPR Akan Terus Kawal
Puan memastikan DPR akan terus mengawasi isu strategis ini dan menuntut agar prinsip kedaulatan data nasional dijaga sekuat-kuatnya.
“Hak privasi rakyat tidak boleh dikompromikan atas nama kerja sama internasional. DPR akan kawal ini,” tutupnya.




