triggernetmedia.com, JAKARTA – Dua terdakwa dalam kasus korupsi ‘pengamanan’ situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni Ana dan Budiman Salim, dituntut masing-masing enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai terbukti mendistribusikan konten perjudian dan menyuap agar situs mereka tidak diblokir oleh pemerintah.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). “Menjatuhkan kepada Terdakwa I Ana dan Terdakwa II Budiman pidana penjara masing-masing selama enam tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam surat tuntutan, jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang secara terang-terangan bertentangan dengan program nasional pemberantasan judi online, yang dampaknya bersifat merusak secara luas.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Untuk Ana, ia dinilai menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara Budiman Salim juga menyesal, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, serta memiliki tanggungan anak.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang menyeret puluhan orang dalam empat klaster: koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen judi online, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ana dan Budiman termasuk dalam klaster pengelola agen, dengan peran sebagai penyetor dana pelicin agar situs perjudian tetap aktif.











