triggernetmedia.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dinilai tidak mencerminkan besarnya kerugian negara.
Langkah hukum ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. “Salah satu alasan JPU banding adalah perbedaan signifikan dalam menghitung kerugian negara,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (23/7/2025), melansir suara.com.
Majelis Hakim menyebut kerugian negara hanya sebesar Rp194,72 miliar dan menolak memasukkan selisih bea masuk Rp320,69 miliar ke dalam perhitungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal mendakwakan total kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.
Poin penting dalam memori banding adalah fakta bahwa Kejagung telah menyita dan mengembalikan ke kas negara aset senilai Rp565 miliar dari kasus ini. “Kalau kerugiannya hanya Rp194 miliar, lalu sisanya dari mana? Ini jadi dasar kuat kami,” tegas Anang.
Tom Lembong divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Ia juga dianggap melangkahi prosedur dengan mengabaikan rapat koordinasi dan tidak melibatkan BUMN sebagai penyeimbang harga gula di pasar.
Sebaliknya, izin impor diberikan kepada koperasi yang diduga berafiliasi dengan aparat, seperti Inkopkar dan Inkoppol. Langkah ini dinilai memicu kerugian negara dalam skala besar.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta.
Kejagung menilai vonis ini terlalu ringan dan tidak mencerminkan kerja keras penyidik dalam mengungkap skema korupsi dan menyita aset negara. Banding diajukan tidak hanya untuk memperberat hukuman, tetapi juga untuk menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas atas setiap kerugian negara.




