triggernetmedia.com, JAKARTA – Mahfud MD angkat bicara terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim dalam kasus tersebut, ia akan mengabulkan banding Tom Lembong.
“Kalau saya hakimnya, dikabulkan,” tegas Mahfud MD.
Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat). Ia menilai, meskipun ada perbuatan yang dilakukan (actus reus), tidak ada niat jahat dari Tom Lembong dalam kebijakan impor gula tersebut.
“Karena mens rea nggak ada,” lanjutnya.
Mahfud juga menyebut bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan inisiatif pribadi Tom Lembong.
“Bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu karena dia dapat arahan dari Pak Jokowi,” ungkap Mahfud.
Tom Lembong Ajukan Banding: “Putusan Sarat Kejanggalan”
Sebelumnya, Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Banding didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut vonis tersebut penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Pertimbangan-pertimbangan hakim banyak yang tidak sesuai. Karena itu kami ajukan banding,” ujar Zaid.
Tim kuasa hukum juga tengah merampungkan memori banding, yang akan berisi bantahan terhadap seluruh temuan hakim tingkat pertama. Mereka akan fokus pada kejanggalan substansial, terutama soal tudingan korupsi “bersama-sama”.
“Bagaimana mungkin klien kami disebut korupsi bersama-sama dengan orang yang tidak dikenal, bahkan tidak pernah berkomunikasi sebelumnya?” tegas Zaid.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong divonis bersalah karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait. Ia dianggap melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Selain penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita aset senilai Rp565 miliar, yang dinilai sebagai hasil tindak pidana dalam kasus ini. Jumlah itu jauh lebih besar dari nilai kerugian negara versi hakim, memicu perdebatan hukum yang kini terus bergulir.




