Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Tak Tepat: “Kalau Saya Hakimnya, Dikabulkan!”

Analisis Mahfud MD soal Mens Rea dalam Kasus Korupsi Impor Gula

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Tak Tepat: “Kalau Saya Hakimnya, Dikabulkan!”

Mahfud MD. (Bidik layar video)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, JAKARTA – Mahfud MD angkat bicara terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim dalam kasus tersebut, ia akan mengabulkan banding Tom Lembong.

“Kalau saya hakimnya, dikabulkan,” tegas Mahfud MD.

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat). Ia menilai, meskipun ada perbuatan yang dilakukan (actus reus), tidak ada niat jahat dari Tom Lembong dalam kebijakan impor gula tersebut.

“Karena mens rea nggak ada,” lanjutnya.

Mahfud juga menyebut bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan inisiatif pribadi Tom Lembong.

“Bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu karena dia dapat arahan dari Pak Jokowi,” ungkap Mahfud.

Tom Lembong Ajukan Banding: “Putusan Sarat Kejanggalan”

Sebelumnya, Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Banding didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut vonis tersebut penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Pertimbangan-pertimbangan hakim banyak yang tidak sesuai. Karena itu kami ajukan banding,” ujar Zaid.

Tim kuasa hukum juga tengah merampungkan memori banding, yang akan berisi bantahan terhadap seluruh temuan hakim tingkat pertama. Mereka akan fokus pada kejanggalan substansial, terutama soal tudingan korupsi “bersama-sama”.

“Bagaimana mungkin klien kami disebut korupsi bersama-sama dengan orang yang tidak dikenal, bahkan tidak pernah berkomunikasi sebelumnya?” tegas Zaid.

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong divonis bersalah karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait. Ia dianggap melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Selain penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita aset senilai Rp565 miliar, yang dinilai sebagai hasil tindak pidana dalam kasus ini. Jumlah itu jauh lebih besar dari nilai kerugian negara versi hakim, memicu perdebatan hukum yang kini terus bergulir.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Tom LembongArahan Presiden dalam kasus imporBanding Tom LembongKasus korupsi impor gulaKejanggalan kasus Tom LembongKritik Mahfud MD terhadap vonis hakimMahfud MDMens rea Tom LembongPutusan Tipikor Tom LembongTom Lembong divonis 4 1/2 tahunVonis kasus impor gula
Previous Post

Kejagung Banding Vonis Tom Lembong, Andalkan Bukti Aset Sitaan Rp565 Miliar

Next Post

Prabowo Sindir Pengusaha Rakus: Usul Universitas Buka Jurusan ‘Serakahnomics’

Next Post
Prabowo Sindir Pengusaha Rakus: Usul Universitas Buka Jurusan ‘Serakahnomics’

Prabowo Sindir Pengusaha Rakus: Usul Universitas Buka Jurusan ‘Serakahnomics’

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600