triggernetmedia.com, PONTIANAK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini untuk mencegah kerugian finansial dan risiko hukum akibat penggunaan jasa tidak resmi.
“Semua layanan Disdukcapil gratis. Kalau menggunakan calo, masyarakat justru membayar sesuatu yang seharusnya tidak perlu,” tegas Erma, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, dokumen yang diurus melalui calo sangat rawan dipalsukan dan keabsahannya tidak dapat dijamin. Hal ini dapat berdampak serius, seperti kegagalan dalam mengakses layanan penting seperti BPJS, pernikahan, rekening bank, hingga dokumen imigrasi.
“Kesalahan data seperti nama, tanggal lahir, atau nama orang tua sering terjadi jika diurus calo. Dampaknya bisa jangka panjang dan menyulitkan,” jelasnya.
Erma juga menekankan pentingnya mengurus dokumen secara mandiri atau hanya diwakilkan oleh anggota keluarga yang satu Kartu Keluarga (KK) demi menjaga keakuratan dan keamanan data.
“Supaya datanya benar dan tidak disalahgunakan, lebih baik diurus sendiri,” pesannya.
Ia mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya data yang valid.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi kami melalui kanal resmi media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutupnya.




