triggernetmedia.com, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memastikan bahwa dua akta kelahiran yang diterbitkannya tidak berkaitan dengan kasus dugaan perdagangan bayi yang terjadi di Jawa Barat.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait data yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut.
“Pada 18 Juli 2025, petugas kami mendatangi alamat orang tua dari dua anak pemilik akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil. Hasilnya, kedua anak tersebut berada bersama orang tua kandungnya dalam keadaan sehat dan baik,” ujar Erma, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, akta pertama diterbitkan pada 8 September 2023 untuk anak berusia dua tahun, dan akta kedua pada 2 Juli 2025 untuk anak usia tiga bulan. Keduanya merupakan anak kandung dari orang tua yang sah secara hukum.
“Berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.
Disdukcapil Kota Pontianak juga terus memperkuat sistem verifikasi dan validasi dokumen kependudukan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk dalam kasus sensitif seperti perdagangan anak.
“Kami berkomitmen menjaga integritas data dan siap bekerja sama dengan aparat hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran,” pungkas Erma.




