triggernetmedia.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui keberadaan Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Namun, penyidik masih mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap pengusaha migas yang dijuluki saudagar minyak tersebut.
“Kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat. Tapi kami masih mempertimbangkan bagaimana cara untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kejaksaan menyebut masih akan melakukan pemanggilan secara prosedural, dan berencana melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka pada pekan depan.
Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejagung menyita kilang minyak milik anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Kilang tersebut berada di bawah pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Aset Kilang & SPBU Riza Chalid Disita
Pada 12 Juni 2025, penyidik dari Jampidsus Kejagung menyita:
-
Dua bidang tanah seluas total 222.615 m²
-
Lima tangki minyak kapasitas 24.400 kiloliter
-
Tiga tangki kapasitas 20.200 kiloliter
-
Empat tangki kapasitas 12.600 kiloliter
-
Tujuh tangki kapasitas 7.400 kiloliter
-
Dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter
-
Dua dermaga bongkar muat kapal tanker dan LNG
-
Satu SPBU milik PT OTM
Menurut Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar, aset-aset ini diduga kuat terkait dengan praktik korupsi pengadaan minyak di PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Modus Korupsi: Impor Minyak Saat Surplus & Manipulasi Harga
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan impor BBM saat stok dalam negeri sedang surplus demi meraup keuntungan pribadi.
Modus lainnya termasuk:
-
Manipulasi harga jual BBM dari nilai aslinya
-
Pengoplosan Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92) lalu dijual sebagai Pertamax
Akibat dari praktik korupsi ini, kerugian keuangan negara tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.




