Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Sospolhukam

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Peran menteri dalam skandal perdagangan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hakim Ali Muhtarom ‘Terlibat Suap’ Auto Diganti untuk Mengadili Kasus Tom Lembong

Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM).

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015–2016.

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan, Jumat (4/7/2025).

Tuntutan tersebut disambut dengan kekecewaan oleh sebagian pengunjung sidang yang merupakan pendukung Tom Lembong.

Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar

Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar, berdasarkan laporan audit BPKP RI Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Korupsi ini terjadi dalam kegiatan importasi gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Menurut JPU, Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta, antara lain:

  • PT Angels Products (Tony Wijaya NG)

  • PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)

  • PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)

  • PT Medan Sugar Industry (Indra Suryaningrat)

Pemberian izin tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga merugikan negara dalam skala besar.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: BPKP audit kerugian negaradenda Tom LembongKasus impor gula 2015–2016Kejaksaan Agung kasus gulaKerugian negara akibat impor gulaKorupsi di Kementerian PerdaganganPerusahaan swasta impor gula ilegalPutusan Tipikor Tom LembongTom Lembong korupsi impor gulavonis Tom Lembong 2025
Previous Post

Hasto Kristiyanto Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Yakin Pulang ke “Kandang Banteng”

Next Post

Kejagung Ketahui Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pertamina

Next Post
7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Sudah Diperiksa Kejagung

Kejagung Ketahui Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pertamina

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600