triggernetmedia.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM).
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan, Jumat (4/7/2025).
Tuntutan tersebut disambut dengan kekecewaan oleh sebagian pengunjung sidang yang merupakan pendukung Tom Lembong.
Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar, berdasarkan laporan audit BPKP RI Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Korupsi ini terjadi dalam kegiatan importasi gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Menurut JPU, Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta, antara lain:
-
PT Angels Products (Tony Wijaya NG)
-
PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)
-
PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)
-
PT Medan Sugar Industry (Indra Suryaningrat)
Pemberian izin tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga merugikan negara dalam skala besar.



