Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Hasto Kristiyanto Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Yakin Pulang ke “Kandang Banteng”

Pembelaan hukum PDIP di sidang Tipikor

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kini Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yakni Patra M. Zen, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas dari dakwaan dalam sidang putusan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Optimisme itu disampaikan usai sidang duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

“Insyaallah, kalau Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dalil Pembelaan: Tak Ada Saksi atau Bukti Memberatkan

Patra menyebut tidak ada satu pun dari 15 saksi yang diajukan JPU yang bisa membuktikan tuduhan terhadap Hasto, baik dalam perkara suap maupun perintangan penyidikan.

“Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto. Bahkan, ahli bahasa yang diajukan jaksa justru mendukung argumentasi kami,” katanya.

Selain itu, Patra menilai alat bukti seperti rekaman percakapan dinilai ilegal karena merupakan hasil penyadapan yang tidak sah menurut hukum.

“Bukti petunjuk seperti sadapan, rekaman, atau percakapan dinyatakan tidak sah dan tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim,” tegas Patra.

JPU Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Hasto

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hasto didakwa melakukan suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Ia juga dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kronologi Penetapan Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara: suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga menghalangi penyidikan, antara lain dengan memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan kabur saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.

Pada 6 Juni 2024, jelang pemeriksaan KPK, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponselnya ke air agar tidak disita. Ia bahkan diduga mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: hasto kristiyanto tersangkaKasus Harun Masiku terbaruKuasa hukum Hasto KristiyantoPDIP dan kasus suap KPUPembelaan Hasto di TipikorPerkembangan kasus PAW DPR RIPutusan kasus Hasto 2025Rekaman ilegal Hasto KPKSidang Tipikor HastoTuntutan KPK untuk Hasto
Previous Post

Cek Lingkar Pinggang, Cegah Risiko Penyakit Mematikan

Next Post

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Hakim Ali Muhtarom ‘Terlibat Suap’ Auto Diganti untuk Mengadili Kasus Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026

Recent News

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development