Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Hasto Kristiyanto Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Yakin Pulang ke “Kandang Banteng”

Pembelaan hukum PDIP di sidang Tipikor

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kini Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yakni Patra M. Zen, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas dari dakwaan dalam sidang putusan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Optimisme itu disampaikan usai sidang duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

“Insyaallah, kalau Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dalil Pembelaan: Tak Ada Saksi atau Bukti Memberatkan

Patra menyebut tidak ada satu pun dari 15 saksi yang diajukan JPU yang bisa membuktikan tuduhan terhadap Hasto, baik dalam perkara suap maupun perintangan penyidikan.

“Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto. Bahkan, ahli bahasa yang diajukan jaksa justru mendukung argumentasi kami,” katanya.

Selain itu, Patra menilai alat bukti seperti rekaman percakapan dinilai ilegal karena merupakan hasil penyadapan yang tidak sah menurut hukum.

“Bukti petunjuk seperti sadapan, rekaman, atau percakapan dinyatakan tidak sah dan tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim,” tegas Patra.

JPU Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Hasto

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hasto didakwa melakukan suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Ia juga dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kronologi Penetapan Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara: suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga menghalangi penyidikan, antara lain dengan memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan kabur saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.

Pada 6 Juni 2024, jelang pemeriksaan KPK, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponselnya ke air agar tidak disita. Ia bahkan diduga mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: hasto kristiyanto tersangkaKasus Harun Masiku terbaruKuasa hukum Hasto KristiyantoPDIP dan kasus suap KPUPembelaan Hasto di TipikorPerkembangan kasus PAW DPR RIPutusan kasus Hasto 2025Rekaman ilegal Hasto KPKSidang Tipikor HastoTuntutan KPK untuk Hasto
Previous Post

Cek Lingkar Pinggang, Cegah Risiko Penyakit Mematikan

Next Post

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Next Post
Hakim Ali Muhtarom ‘Terlibat Suap’ Auto Diganti untuk Mengadili Kasus Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600