triggernetmedia.com, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yakni Patra M. Zen, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas dari dakwaan dalam sidang putusan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Optimisme itu disampaikan usai sidang duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
“Insyaallah, kalau Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalil Pembelaan: Tak Ada Saksi atau Bukti Memberatkan
Patra menyebut tidak ada satu pun dari 15 saksi yang diajukan JPU yang bisa membuktikan tuduhan terhadap Hasto, baik dalam perkara suap maupun perintangan penyidikan.
“Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto. Bahkan, ahli bahasa yang diajukan jaksa justru mendukung argumentasi kami,” katanya.
Selain itu, Patra menilai alat bukti seperti rekaman percakapan dinilai ilegal karena merupakan hasil penyadapan yang tidak sah menurut hukum.
“Bukti petunjuk seperti sadapan, rekaman, atau percakapan dinyatakan tidak sah dan tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim,” tegas Patra.
JPU Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Hasto
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hasto didakwa melakukan suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Ia juga dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kronologi Penetapan Tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara: suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga menghalangi penyidikan, antara lain dengan memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan kabur saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.
Pada 6 Juni 2024, jelang pemeriksaan KPK, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponselnya ke air agar tidak disita. Ia bahkan diduga mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024.



