triggernetmedia.com, JAKARTA – Pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian konsesi tambang untuk UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Regulasi ini merupakan amanat dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disahkan pada 18 Februari 2025.
Proses Harmonisasi Antar-Kementerian
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurahman, mengungkapkan bahwa saat ini PP tersebut tengah dalam proses harmonisasi antar kementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Masih dalam tahap harmonisasi pembahasan peraturan pemerintahnya,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Maman menyebutkan bahwa kementerian yang terlibat dalam proses ini antara lain:
-
Kementerian Koperasi dan UKM
-
Kementerian Investasi/BKPM
-
Kementerian Hukum dan HAM
-
Kementerian ESDM (sebagai koordinator utama)
Menurut Maman, pembahasan sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, ia belum dapat memastikan waktu terbitnya PP tersebut.
“Saya juga belum berani bilang kapan, tapi yang pasti kami ingin secepatnya,” tegasnya.
Akses Tambang untuk UMKM, Koperasi, dan Ormas
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan pemerataan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memperluas peran UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan dalam sektor strategis seperti pertambangan.
Namun, Maman menekankan bahwa tidak semua UMKM otomatis memenuhi syarat untuk mendapat konsesi. Pemerintah akan menetapkan kriteria ketat dan selektif agar tambang tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.




