triggernetmedia.com – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), anak usaha dari PT Jawa Pos.
Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian usai laporan resmi dilayangkan oleh manajemen PT Jawa Pos pada 13 September 2024. Meski laporan sudah dibuat sejak 10 bulan lalu, proses penyelidikan dinilai berjalan melalui tahapan hukum yang cukup panjang.
“Ini adalah upaya Jawa Pos untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan banyak salah tafsir di masyarakat,” ujar kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Menurut anggota tim kuasa hukum lainnya, Daniel Tangkau, perkara bermula dari penertiban administrasi aset yang masih tercatat atas nama mantan direksi. PT Dharma Nyata Pers, yang dikenal sebagai penerbit Tabloid Nyata, disebut telah menjadi bagian dari Jawa Pos Group sejak 1991.
“Semua dokumen hukum sejak awal menyebutkan DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos. Namun sejak pemberhentian Nany Widjaja pada 2017, DNP justru diakui sepihak sebagai milik pribadi,” terang Daniel.
Ia menambahkan, dugaan makin menguat karena selama beberapa tahun terakhir, dividen sekitar Rp89 miliar dari PT DNP tidak lagi diterima oleh induk usaha, yakni PT Jawa Pos.
“Padahal sebelumnya dividen selalu rutin disalurkan. Bahkan, berbagai dokumen autentik, termasuk akta perusahaan yang ditandatangani Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, mengakui status DNP sebagai anak usaha,” jelasnya.
Pihak Jawa Pos juga telah menyerahkan puluhan dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari struktur organisasi hingga kop surat resmi DNP yang mencantumkan logo Jawa Pos Group. Bukti-bukti ini disebut semakin menguatkan keterkaitan DNP sebagai bagian dari grup media tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja belum memberikan pernyataan resmi atas penetapan status hukum mereka.



