triggernetmedia.com, JAKARTA – Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan siap menghadapi semua kemungkinan yang akan diputuskan majelis hakim.
Tom mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum telah berjuang maksimal sepanjang proses hukum, dan kini menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada Tuhan.
“Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujarnya usai mengikuti sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, Tom menyebut proses yang telah ia lalui sebagai bentuk kemenangan tersendiri. Ia mengaku haru dan bersyukur atas dukungan yang ia terima selama proses hukum berlangsung.
“Ya, memang luar biasa. Saya sangat terharu dan bersyukur. Itu yang bisa kami harapkan,” ucapnya penuh emosi.
Dituntut 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta. Bila tidak dibayar, Tom akan menjalani tambahan hukuman kurungan 6 bulan.
Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar melalui penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta pada 2015–2016. Penerbitan tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian yang seharusnya menjadi prosedur baku dalam pengambilan kebijakan pangan strategis.
Lebih jauh, perusahaan-perusahaan penerima izin impor disebut bukan pengolah GKM menjadi gula kristal putih, melainkan produsen gula rafinasi yang hanya diperbolehkan menjual ke industri, bukan ke pasar konsumen.
Tidak Libatkan BUMN, Koperasi Jadi Sorotan
Jaksa juga menyoroti keputusan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi sebagai mitra pengendali stok gula nasional alih-alih melibatkan BUMN. Koperasi tersebut antara lain:
-
Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)
-
Induk Koperasi Kepolisian RI (Inkoppol)
-
Pusat Koperasi Kepolisian RI (Puskopol)
-
Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri
Langkah ini dinilai bertentangan dengan mekanisme stabilisasi harga pangan yang menjadi kewenangan negara. Dampaknya, negara disebut mengalami kerugian dalam rantai distribusi dan pengendalian harga gula secara nasional.
Jaga Kondusivitas, Fokus Jalani Proses Hukum
Tom menyatakan bahwa dirinya akan terus mengikuti proses hukum dengan tenang dan penuh tanggung jawab. Ia juga berusaha menjaga suasana tetap kondusif di lingkungan keluarga, tim hukum, dan para pendukungnya.
“Saya tetap fokus pada proses persidangan dan pembelaan, agar suasana tetap optimal di antara tim penasihat hukum, keluarga, hingga para pemangku kepentingan,” katanya.
Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.




