Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Gugat MK, Warga Minta Pilkada Wajib Dimenangkan dengan Suara Mayoritas

Hak Konstitusional Warga dalam Sistem Pemilu Daerah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Juli 2025
in Sorotan, Sospolhukam
0
Gugat MK, Warga Minta Pilkada Wajib Dimenangkan dengan Suara Mayoritas

Ilustrasi pilkada. Sejumlah warga mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK terkait syarat kemenangan kepala daerah harus di atas 50 persen total suara. [Ist]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Tiga warga negara Indonesia menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pasangan calon kepala daerah hanya dapat dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 50 persen.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya. Mereka mempersoalkan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap tidak menjamin terpilihnya pemimpin dengan legitimasi mayoritas.

“Perubahan pasal dalam UU Pilkada ini tidak menetapkan parameter yang jelas soal ambang batas suara kemenangan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi kemunduran demokrasi,” demikian bunyi permohonan, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (8/7/2025).

Kekhawatiran Legitimasi

Para pemohon menilai, tanpa ambang batas suara minimal, pemilihan bisa dimenangkan oleh pasangan calon dengan dukungan sangat kecil. Mereka mencontohkan situasi di mana seorang calon dapat terpilih hanya dengan meraih 6,67 persen suara jika peserta pemilihan sangat banyak.

“Situasi ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak dikehendaki mayoritas pemilih dan melemahkan legitimasi pemerintahan daerah,” tulis mereka.

Sebagai solusi, para pemohon mengusulkan agar Pilkada dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama. Mereka menilai, sistem dua putaran tidak seharusnya hanya berlaku di Jakarta, tetapi diterapkan secara nasional.

“Ketentuan dua putaran bukan kekhususan Jakarta. Ini adalah bentuk demokrasi yang lebih adil dan berkepastian hukum bagi seluruh daerah,” tegas mereka.

Permintaan dalam Petitum

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada agar hanya pasangan calon bupati/wali kota yang meraih suara lebih dari 50 persen yang bisa ditetapkan sebagai pemenang. Jika tidak ada yang mencapai ambang itu, maka harus digelar putaran kedua antara dua pasangan peraih suara terbanyak.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai serupa—yaitu pasangan calon gubernur juga harus meraih suara di atas 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang.

“Jika Mahkamah memiliki pandangan berbeda, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup para pemohon.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Mahkamah Konstitusi MK# putaran keduaDemokrasi lokalEx aequo et bonoLegitimasi pemimpinPasal 107 ayat (1)Pasal 109 ayat (1)Pemilihan langsungPilkadaSuara mayoritasUji materi UU PilkadaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Previous Post

Dahlan Iskan Terseret Kasus Hukum, Ditersangkakan atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Aset

Next Post

DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik

DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

22 Juli 2026
Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

22 Juli 2026
Bahasan Soroti Distribusi BBM dan Elpiji Bersubsidi, Minta Pertamina Perbaiki Pasokan

Bahasan Soroti Distribusi BBM dan Elpiji Bersubsidi, Minta Pertamina Perbaiki Pasokan

22 Juli 2026
RSUD SSMA Raih Penghargaan IGA 2025 Lewat Inovasi MAKELAR, Perkuat Keselamatan Pasien

RSUD SSMA Raih Penghargaan IGA 2025 Lewat Inovasi MAKELAR, Perkuat Keselamatan Pasien

22 Juli 2026

Recent News

Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

22 Juli 2026
Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

22 Juli 2026
Bahasan Soroti Distribusi BBM dan Elpiji Bersubsidi, Minta Pertamina Perbaiki Pasokan

Bahasan Soroti Distribusi BBM dan Elpiji Bersubsidi, Minta Pertamina Perbaiki Pasokan

22 Juli 2026
RSUD SSMA Raih Penghargaan IGA 2025 Lewat Inovasi MAKELAR, Perkuat Keselamatan Pasien

RSUD SSMA Raih Penghargaan IGA 2025 Lewat Inovasi MAKELAR, Perkuat Keselamatan Pasien

22 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development