Senin, 16 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Gugat MK, Warga Minta Pilkada Wajib Dimenangkan dengan Suara Mayoritas

Hak Konstitusional Warga dalam Sistem Pemilu Daerah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Juli 2025
in National, Sorotan, Sospolhukam
0
Gugat MK, Warga Minta Pilkada Wajib Dimenangkan dengan Suara Mayoritas

Ilustrasi pilkada. Sejumlah warga mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK terkait syarat kemenangan kepala daerah harus di atas 50 persen total suara. [Ist]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Tiga warga negara Indonesia menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pasangan calon kepala daerah hanya dapat dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 50 persen.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya. Mereka mempersoalkan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap tidak menjamin terpilihnya pemimpin dengan legitimasi mayoritas.

Related posts

Pemerintah Amankan Pasokan LPG Lewat Kontrak Baru dengan AS dan Australia

Pemerintah Amankan Pasokan LPG Lewat Kontrak Baru dengan AS dan Australia

14 Maret 2026
Prabowo Buka Opsi Penghematan Anggaran di Tengah Ketidakpastian Global

Prabowo Buka Opsi Penghematan Anggaran di Tengah Ketidakpastian Global

14 Maret 2026

“Perubahan pasal dalam UU Pilkada ini tidak menetapkan parameter yang jelas soal ambang batas suara kemenangan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi kemunduran demokrasi,” demikian bunyi permohonan, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (8/7/2025).

Kekhawatiran Legitimasi

Para pemohon menilai, tanpa ambang batas suara minimal, pemilihan bisa dimenangkan oleh pasangan calon dengan dukungan sangat kecil. Mereka mencontohkan situasi di mana seorang calon dapat terpilih hanya dengan meraih 6,67 persen suara jika peserta pemilihan sangat banyak.

“Situasi ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak dikehendaki mayoritas pemilih dan melemahkan legitimasi pemerintahan daerah,” tulis mereka.

Sebagai solusi, para pemohon mengusulkan agar Pilkada dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama. Mereka menilai, sistem dua putaran tidak seharusnya hanya berlaku di Jakarta, tetapi diterapkan secara nasional.

“Ketentuan dua putaran bukan kekhususan Jakarta. Ini adalah bentuk demokrasi yang lebih adil dan berkepastian hukum bagi seluruh daerah,” tegas mereka.

Permintaan dalam Petitum

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada agar hanya pasangan calon bupati/wali kota yang meraih suara lebih dari 50 persen yang bisa ditetapkan sebagai pemenang. Jika tidak ada yang mencapai ambang itu, maka harus digelar putaran kedua antara dua pasangan peraih suara terbanyak.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai serupa—yaitu pasangan calon gubernur juga harus meraih suara di atas 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang.

“Jika Mahkamah memiliki pandangan berbeda, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup para pemohon.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Mahkamah Konstitusi MK# putaran keduaDemokrasi lokalEx aequo et bonoLegitimasi pemimpinPasal 107 ayat (1)Pasal 109 ayat (1)Pemilihan langsungPilkadaSuara mayoritasUji materi UU PilkadaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Previous Post

Dahlan Iskan Terseret Kasus Hukum, Ditersangkakan atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Aset

Next Post

DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik

Next Post
DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik

DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

15 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi
  • Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang
  • Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600