triggernetmedia.com – Tiga warga negara Indonesia menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pasangan calon kepala daerah hanya dapat dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 50 persen.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya. Mereka mempersoalkan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap tidak menjamin terpilihnya pemimpin dengan legitimasi mayoritas.
“Perubahan pasal dalam UU Pilkada ini tidak menetapkan parameter yang jelas soal ambang batas suara kemenangan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi kemunduran demokrasi,” demikian bunyi permohonan, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (8/7/2025).
Kekhawatiran Legitimasi
Para pemohon menilai, tanpa ambang batas suara minimal, pemilihan bisa dimenangkan oleh pasangan calon dengan dukungan sangat kecil. Mereka mencontohkan situasi di mana seorang calon dapat terpilih hanya dengan meraih 6,67 persen suara jika peserta pemilihan sangat banyak.
“Situasi ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak dikehendaki mayoritas pemilih dan melemahkan legitimasi pemerintahan daerah,” tulis mereka.
Sebagai solusi, para pemohon mengusulkan agar Pilkada dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama. Mereka menilai, sistem dua putaran tidak seharusnya hanya berlaku di Jakarta, tetapi diterapkan secara nasional.
“Ketentuan dua putaran bukan kekhususan Jakarta. Ini adalah bentuk demokrasi yang lebih adil dan berkepastian hukum bagi seluruh daerah,” tegas mereka.
Permintaan dalam Petitum
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada agar hanya pasangan calon bupati/wali kota yang meraih suara lebih dari 50 persen yang bisa ditetapkan sebagai pemenang. Jika tidak ada yang mencapai ambang itu, maka harus digelar putaran kedua antara dua pasangan peraih suara terbanyak.
Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai serupa—yaitu pasangan calon gubernur juga harus meraih suara di atas 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang.
“Jika Mahkamah memiliki pandangan berbeda, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup para pemohon.






