triggernetmedia.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sebelumnya dimiliki oleh Jawa Pos.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1424/SP2HP 8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM, tertanggal 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka.
Selain Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama perusahaan Jawa Pos, pada 13 September 2024. Sejak itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh Dahlan dan Nany.
Sosok Dahlan Iskan
Dahlan Iskan dikenal luas sebagai tokoh nasional yang meniti karier dari dunia jurnalistik hingga menduduki jabatan menteri. Lahir di Magetan, Jawa Timur, ia memulai profesinya sebagai wartawan, lalu bergabung dengan Majalah Tempo. Pada 1982, ia dipercaya memimpin Jawa Pos, yang saat itu nyaris bangkrut.
Di bawah kepemimpinannya, Jawa Pos bangkit dan tumbuh menjadi salah satu jaringan media terbesar di Indonesia melalui Jawa Pos Group. Namanya makin dikenal publik ketika menjabat sebagai Direktur Utama PLN pada 2009 dan kemudian sebagai Menteri BUMN dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2011.
Ia dikenal dengan gaya kepemimpinan yang sederhana dan tak jarang kontroversial, seperti menolak fasilitas mobil dinas. Pada 2013, Majalah Globe Asia memasukkan namanya dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Dahlan tercatat mencapai Rp213 miliar. Kekayaan itu meliputi properti, logam dan batu mulia, koleksi barang antik, serta aset lainnya, meski ia juga tercatat memiliki utang hingga Rp100 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dahlan Iskan terkait penetapan status tersangka tersebut. Proses hukum akan terus berjalan seiring pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan potensi keterlibatan pihak lain.
Penyidik Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil Dahlan dan Nany untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.






