Senin, 16 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home

Dahlan Iskan Terseret Kasus Hukum, Ditersangkakan atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Aset

Hukum dan Kriminalitas

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Juli 2025
in National, Sorotan, Sospolhukam
0
Dahlan Iskan Terseret Kasus Hukum, Ditersangkakan atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Aset

Dahlan Iskan (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sebelumnya dimiliki oleh Jawa Pos.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1424/SP2HP 8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM, tertanggal 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka.

Related posts

Pemerintah Amankan Pasokan LPG Lewat Kontrak Baru dengan AS dan Australia

Pemerintah Amankan Pasokan LPG Lewat Kontrak Baru dengan AS dan Australia

14 Maret 2026
Prabowo Buka Opsi Penghematan Anggaran di Tengah Ketidakpastian Global

Prabowo Buka Opsi Penghematan Anggaran di Tengah Ketidakpastian Global

14 Maret 2026

Selain Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama perusahaan Jawa Pos, pada 13 September 2024. Sejak itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh Dahlan dan Nany.

Sosok Dahlan Iskan

Dahlan Iskan dikenal luas sebagai tokoh nasional yang meniti karier dari dunia jurnalistik hingga menduduki jabatan menteri. Lahir di Magetan, Jawa Timur, ia memulai profesinya sebagai wartawan, lalu bergabung dengan Majalah Tempo. Pada 1982, ia dipercaya memimpin Jawa Pos, yang saat itu nyaris bangkrut.

Di bawah kepemimpinannya, Jawa Pos bangkit dan tumbuh menjadi salah satu jaringan media terbesar di Indonesia melalui Jawa Pos Group. Namanya makin dikenal publik ketika menjabat sebagai Direktur Utama PLN pada 2009 dan kemudian sebagai Menteri BUMN dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2011.

Ia dikenal dengan gaya kepemimpinan yang sederhana dan tak jarang kontroversial, seperti menolak fasilitas mobil dinas. Pada 2013, Majalah Globe Asia memasukkan namanya dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Dahlan tercatat mencapai Rp213 miliar. Kekayaan itu meliputi properti, logam dan batu mulia, koleksi barang antik, serta aset lainnya, meski ia juga tercatat memiliki utang hingga Rp100 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dahlan Iskan terkait penetapan status tersangka tersebut. Proses hukum akan terus berjalan seiring pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan potensi keterlibatan pihak lain.

Penyidik Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil Dahlan dan Nany untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # pemalsuan suratDahlan IskanDitreskrimum Polda JatimJawa PosKasus hukum pejabatLHKPNMenteri BUMNNany WijayaPasal 263 KUHPPasal 374 KUHPPenggelapan asetPLNPLTURudy Ahmad Syafei Harahaptersangka
Previous Post

Pemkab Kubu Raya Gandeng WGS, TPP ASN Akan Disalurkan Melalui BSI

Next Post

Gugat MK, Warga Minta Pilkada Wajib Dimenangkan dengan Suara Mayoritas

Next Post
Gugat MK, Warga Minta Pilkada Wajib Dimenangkan dengan Suara Mayoritas

Gugat MK, Warga Minta Pilkada Wajib Dimenangkan dengan Suara Mayoritas

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

15 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi
  • Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang
  • Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600