triggernetmedia.com – Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) negara diduga mengalami kebocoran dan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online (judol). Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sejumlah rekening penerima bansos diperjualbelikan dan digunakan sebagai sarana transaksi judol, penipuan daring, hingga peretasan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut nilai dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp2 triliun. Dana itu disimpan di rekening yang tidak aktif atau dormant selama lebih dari lima tahun.
“Sebagian besar rekening tersebut kami identifikasi sebagai milik penerima bansos yang tidak aktif dalam waktu lama. Ada indikasi bahwa dana bansos disalurkan ke rekening lain, sementara rekening aslinya dijual dan digunakan untuk deposit judi online,” ujar Danang, menyitat Suara.com, Minggu (6/7/2025).
Menurut Danang, PPATK menemukan lebih dari 200.000 rekening yang diperjualbelikan secara masif di pasar gelap digital. Sebagian di antaranya tercatat sebagai rekening penerima bansos.
“Runtutannya jelas. Kami identifikasi adanya jual beli rekening secara masif. Setelah itu kami telusuri, banyak yang dormant. Saat kami hentikan, kami temukan rekening-rekening tersebut menampung dana bansos,” ungkapnya.
PPATK juga mencatat bahwa rekening-rekening tersebut tidak hanya digunakan untuk transaksi judi online, tetapi juga untuk menampung dana hasil kejahatan siber lain, seperti penipuan dan peretasan.
Ironisnya, banyak dari rekening penerima bansos itu tidak pernah digunakan oleh pemilik sahnya, bahkan sebagian telah berpindah tangan. Padahal, dana bansos tersebut semestinya digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang kestabilan ekonomi nasional.
“Rekening bansos yang dormant ini bernilai lebih dari Rp2 triliun dan tidak aktif dalam jangka waktu yang cukup lama. Artinya, penyaluran dana tidak tepat sasaran,” ujar Danang.











