Senin, 14 Juli 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Tertibkan Kota, Pemkot Pontianak Bongkar Kafe Ilegal di Jalur Utama

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Juni 2025
in Ekonomi, Kilas Kalbar, Pontianak
0
Tertibkan Kota, Pemkot Pontianak Bongkar Kafe Ilegal di Jalur Utama

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat menerima kunjungan Praja IPDN Kampus Kalbar.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025), setelah pengelola tidak mengindahkan enam kali surat peringatan. Bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindakan terakhir setelah upaya persuasif sejak akhir 2024 tidak membuahkan hasil.

Related posts

Jelang Harganas 2025 Sejumlah Acara Mendadak Dibatalkan di Kalbar, Panitia dan Sponsor Kecewa

Jelang Harganas 2025 Sejumlah Acara Mendadak Dibatalkan di Kalbar, Panitia dan Sponsor Kecewa

13 Juli 2025
Perry Warjiyo Lantik Empat Kepala Perwakilan Baru Bank Indonesia

Perry Warjiyo Lantik Empat Kepala Perwakilan Baru Bank Indonesia

13 Juli 2025

“Penegakan perda sudah dimulai dari SP pertama hingga ketiga, kemudian dilanjutkan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah berkomunikasi langsung dengan pemilik bangunan, tapi hingga hari ini tak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” ujarnya di sela pembongkaran.

Langkah penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Pembongkaran juga disertai dengan Surat Keterangan (SK) Wali Kota dan melibatkan tim teknis dari PUPR.

Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebut bahwa bangunan tambahan kafe telah menjorok 10 meter dari parit yang merupakan batas GSB. Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan struktur, namun tidak ditindaklanjuti.

“Sudah kami beri waktu, tapi hingga tenggat berakhir, pembongkaran mandiri tidak dilakukan. Maka kami bersama Satpol PP turun langsung ke lapangan,” jelasnya.

Menurut Firayanta, pemilik bangunan diketahui menyewakan lahan kepada pelaku usaha. Namun, penyewa justru membangun tambahan secara permanen tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang.

“Pemilik memang pernah menyampaikan ingin mengurus izin, tapi bangunan sudah berdiri dan melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lain agar patuh pada regulasi, terutama dalam hal perizinan bangunan dan zona usaha.

“Kami tidak ingin bangunan liar merusak wajah kota dan mengganggu ketertiban. Pemerintah sudah siapkan zona-zona usaha yang tertib. Kalau sesuai aturan, justru bisa berkontribusi ke **Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Dari catatan Dinas PUPR Kota Pontianak, sepanjang tahun 2025 ada tiga bangunan yang melanggar aturan, dua di antaranya telah ditertibkan secara mandiri setelah mendapat surat peringatan.

“Ada kafe lain juga yang awalnya melanggar, tapi mereka langsung melakukan pembongkaran sendiri setelah kami beri peringatan,” pungkas Firayanta.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: bangunan tanpa PBGDinas PUPR Kota Pontianakestetika kota terganggukafe langgar GSBpelanggaran Perda bangunanpembongkaran bangunan tanpa izin Pontianakpendapatan daerah dari izin bangunanpenertiban bangunan liarSatpol PP Pontianakzona usaha resmi Pontianak
Previous Post

Stimulan Rumah Layak dan WC Sehat: Pemkot Pontianak Bantu 324 Warga Kurang Mampu

Next Post

Sekda Pontianak ke Praja IPDN: Disiplin dan Integritas Kunci Jadi Pemimpin Daerah

Next Post
Sekda Pontianak ke Praja IPDN: Disiplin dan Integritas Kunci Jadi Pemimpin Daerah

Sekda Pontianak ke Praja IPDN: Disiplin dan Integritas Kunci Jadi Pemimpin Daerah

Ahmad Muzani: Saatnya Evaluasi Konstitusi dan Perkuat Sinergi Lembaga Negara Jelang 2045

Ahmad Muzani: Saatnya Evaluasi Konstitusi dan Perkuat Sinergi Lembaga Negara Jelang 2045

14 Juli 2025
Pembahasan Kilat RKUHAP Dikritik: YLBHI Sebut Sebagai Warisan Terburuk Pemerintahan

Pembahasan Kilat RKUHAP Dikritik: YLBHI Sebut Sebagai Warisan Terburuk Pemerintahan

14 Juli 2025
Minta Hemat Anggaran tapi Kabinet Gemuk, Prabowo Ditantang Copot Menteri Tak Becus Kerja

Dari Luar Negeri, Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Sekolah Rakyat

13 Juli 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Ahmad Muzani: Saatnya Evaluasi Konstitusi dan Perkuat Sinergi Lembaga Negara Jelang 2045
  • Pembahasan Kilat RKUHAP Dikritik: YLBHI Sebut Sebagai Warisan Terburuk Pemerintahan
  • Dari Luar Negeri, Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Sekolah Rakyat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Ahmad Muzani: Saatnya Evaluasi Konstitusi dan Perkuat Sinergi Lembaga Negara Jelang 2045

Ahmad Muzani: Saatnya Evaluasi Konstitusi dan Perkuat Sinergi Lembaga Negara Jelang 2045

14 Juli 2025
Pembahasan Kilat RKUHAP Dikritik: YLBHI Sebut Sebagai Warisan Terburuk Pemerintahan

Pembahasan Kilat RKUHAP Dikritik: YLBHI Sebut Sebagai Warisan Terburuk Pemerintahan

14 Juli 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600