triggernetmedia.com, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025), setelah pengelola tidak mengindahkan enam kali surat peringatan. Bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindakan terakhir setelah upaya persuasif sejak akhir 2024 tidak membuahkan hasil.
“Penegakan perda sudah dimulai dari SP pertama hingga ketiga, kemudian dilanjutkan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah berkomunikasi langsung dengan pemilik bangunan, tapi hingga hari ini tak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” ujarnya di sela pembongkaran.
Langkah penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Pembongkaran juga disertai dengan Surat Keterangan (SK) Wali Kota dan melibatkan tim teknis dari PUPR.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebut bahwa bangunan tambahan kafe telah menjorok 10 meter dari parit yang merupakan batas GSB. Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan struktur, namun tidak ditindaklanjuti.
“Sudah kami beri waktu, tapi hingga tenggat berakhir, pembongkaran mandiri tidak dilakukan. Maka kami bersama Satpol PP turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Menurut Firayanta, pemilik bangunan diketahui menyewakan lahan kepada pelaku usaha. Namun, penyewa justru membangun tambahan secara permanen tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang.
“Pemilik memang pernah menyampaikan ingin mengurus izin, tapi bangunan sudah berdiri dan melanggar aturan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lain agar patuh pada regulasi, terutama dalam hal perizinan bangunan dan zona usaha.
“Kami tidak ingin bangunan liar merusak wajah kota dan mengganggu ketertiban. Pemerintah sudah siapkan zona-zona usaha yang tertib. Kalau sesuai aturan, justru bisa berkontribusi ke **Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Dari catatan Dinas PUPR Kota Pontianak, sepanjang tahun 2025 ada tiga bangunan yang melanggar aturan, dua di antaranya telah ditertibkan secara mandiri setelah mendapat surat peringatan.
“Ada kafe lain juga yang awalnya melanggar, tapi mereka langsung melakukan pembongkaran sendiri setelah kami beri peringatan,” pungkas Firayanta.