triggernetmedia.com, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan bantuan stimulan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan WC tidak layak kepada 324 kepala keluarga (KK) pada tahun anggaran 2025. Bantuan tersebut terdiri atas 183 unit rumah dan 141 unit fasilitas WC, dan disalurkan dalam dua tahap menggunakan dana APBD Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa setiap KK penerima bantuan RTLH memperoleh stimulan sebesar Rp20 juta, sedangkan bantuan perbaikan WC diberikan Rp10 juta per KK.
“Bantuan ini sifatnya stimulan, artinya masyarakat juga perlu berkontribusi agar perbaikan rumah maupun WC dapat diselesaikan secara optimal,” kata Edi usai penyerahan bantuan secara simbolis di Aula Kantor Terpadu Sutoyo, Selasa (24/6/2025).
Edi menuturkan bahwa program bedah rumah dan perbaikan WC dilaksanakan rutin setiap tahun dengan sumber dana dari APBN dan APBD. Tujuannya, menekan angka rumah tidak layak huni secara bertahap di Pontianak.
“Kami lakukan survei terlebih dahulu untuk melihat kondisi rumah. Ada yang tersebar, ada juga yang berkelompok di satu lingkungan,” jelasnya.
Menurut Edi, rumah layak huni adalah kebutuhan dasar yang menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Setiap orang berhak memiliki rumah layak sebagai fondasi untuk kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan program ini mendukung target nasional Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto guna mengatasi backlog perumahan.
“Saya berharap kualitas hidup warga Kota Pontianak bisa meningkat signifikan melalui program ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak, Derry Gunawan, menyebut bahwa program bantuan ini telah berjalan lebih dari satu dekade dengan peningkatan jumlah penerima tiap tahun.
“Tahun ini kita bantu 324 rumah. Ini bentuk nyata kepedulian Pemkot terhadap akses hunian layak,” kata Derry.
Derry menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan berlapis. Pengusulan bisa dari lurah, tokoh masyarakat, hingga langsung ke DPRKP atau Wali Kota. Tim akan memverifikasi status tanah, kondisi sosial-ekonomi, hingga kondisi fisik bangunan.
“Tanah harus milik sendiri, bukan sewa atau milik negara. Penerima juga harus masuk kategori warga tidak mampu berdasarkan data Dinsos, dan rumahnya dalam kondisi benar-benar tidak layak,” jelasnya.
Kerusakan rumah bisa berupa fondasi, dinding, lantai, hingga atap. Bila kondisi rumah membahayakan, akan menjadi prioritas bantuan.
Berbeda dari program fisik, bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima, untuk dibelanjakan bahan bangunan dan, jika perlu, membayar tenaga kerja.
“Banyak penerima dibantu oleh keluarga atau tetangga dalam pembangunan, jadi dananya bisa lebih difokuskan untuk bahan bangunan,” tambahnya.
DPRKP juga mendampingi warga melalui tenaga ahli yang membantu menyusun rencana kebutuhan bahan, prioritas perbaikan, hingga pelaporan.
“Karena ini uang negara, tentu pengawasan dan pelaporan dilakukan menyeluruh,” tegas Derry.
Warga penerima bantuan, Triwana, mengaku bersyukur bisa memperbaiki rumahnya yang sudah rusak. “Alhamdulillah, kami bisa mulai memperbaiki rumah sedikit demi sedikit,” ujarnya.
Warga lain, Ruswa, yang menerima bantuan perbaikan WC, menyampaikan rasa terima kasih. “Dulu WC kami belum sehat. Sekarang harapannya bisa bangun yang lebih bersih dan layak,” katanya.
Sejak 2021 hingga 2024, tercatat 2.336 unit rumah telah dibantu oleh Pemkot Pontianak, baik melalui dana APBD maupun kementerian.




